Hadapi UU Minerba, Gita cuma bisa berdoa
Merdeka.com - Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara rencananya akan diberlakukan pemerintah mulai 12 Januari mendatang. Dalam aturan ini, pemerintah melarang ekspor mineral mentah Indonesia dan harus diolah terlebih dahulu di dalam negeri. Jika tidak mengolah, maka ekspor perusahaan akan dilarang.
Pelarangan ekspor mineral mentah akan berdampak pada berkurangnya kinerja ekspor Indonesia yang selanjutnya memperlebar defisit perdagangan. Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mengaku belum mempunyai strategi apa-apa selain berdoa untuk menghadapi penurunan ekspor.
"Langkahnya kita banyak berdoa saja. Kita berharap pemulihan ekonomi global agar kita bisa meningkatkan ekspor non migas yang tidak dilarang," ucap Gita saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (3/1).
Secara lantang, Gita mendukung 100 persen penerapan UU Minerba tersebut. Walaupun ada penurunan ekspor, diyakini hanya akan terjadi dalam jangka waktu pendek.
"Periode satu tahun atau lebih memang menurun di eksportasi mineral. Mudah-mudahan ini mempengaruhi sikap investor luar negeri untuk mengelola dan meningkatkan nilai ekspor Indonesia ke depannya. Jangka panjang Kita tumbuh dan sekarang menjaga transisi dengan baik," tegasnya.
Aturan turunan mengenai UU Minerba seperti mengenai aturan pemurnian dan lainnya saat ini masih digodok di Kementerian Koordinator Perekonomian. "Semuanya sudah disikapi Kemenko. Karena mereka lagi proses konsolidasi antar kantor dan lembaga. Ini akan mengoordinasi ESDM dan perdagangan," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya