Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hadapi gugatan, bos Pajak bakal bawa saksi ahli kompeten

Hadapi gugatan, bos Pajak bakal bawa saksi ahli kompeten ken dwijugiasteadi. ©istimewa

Merdeka.com - Pemerintah dinilai melakukan kebohongan besar dalam program Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Pihak penggugat menyebut dana tebusan Tax Amnesty berasal dari tindakan kriminal.

Pernyataan ini disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dari saksi ahli penggugat yaitu Salamuddin Daeng. Untuk itu, pemerintah tak tinggal diam. Ditjen Pajak Kemenkeu bakal menyiapkan ahli yang kompeten.

"Kan sudah ditunjuk yang jelas yang pihak keuangan dan pajak. Kemudian, majelis hakim ajukan ahli juga," ujar Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi di Gedung Mahkaman Konstitusi, Jakarta, Rabu (28/9).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto, mengatakan pernyataan saksi ahli dari pemohon yang menyebut dana tebusan dari tindakan kriminal tidak benar.

"Ya namanya ahli pihak lawan, tentu menjelaskan sesuatu yang menguntungkan pemohon. Ada beberapa yang tidak benar, statemen pemerintah melakukan kebohongan, jelas tidak benar. Legalisasi tindakan itu juga tidak benar," ujar Hadiyanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (28/9).

Menurutnya, Undang Undang Tax Amnesty ini sudah sangat adil bagi wajib pajak yang taat. Baik wajib pajak besar ataupun wajib pajak kecil.

"Kesempatan untuk deklarasi, menebus, dan merasa lega dengan ikut Tax Amnesty. Semua orang tidak ada diskriminasi. Tidak ada sama sekali. Semua WNI berhak mengikuti program ini," katanya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP