Gunakan skema gross split, pengelolaan dua blok migas resmi ditandatangani
Merdeka.com - Kontrak pengelolaan Wilayah Kerja (wk) atau blok minyak dan gas bumi Andaman I dan Andaman II resmi ditandatangani. Dari proses tersebut, negara mendapat bonus tandatangan kontrak sebesar USD 1,75 juta.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, Blok Andaman I dikelola oleh Mubadala Petroleum, sedangkan Blok Andaman II dikelola oleh Konsorsium Premier Oil Andaman Limited, KrisEnergy (Andaman II) Ltd dan Mubadala Petroleum (Andaman 2) RCS Ltd. Penunjukan perusahaan tersebut, berdasarkan hasil lelang Blok Migas yang dilakukan pada 2017.
Penandatangan kontrak ini menandakan skema gross split lebih menarik minat para investor hulu migas dibandingkan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contarct/PSC) cost recovery. Terbukti, pada lelang WK Migas tahun 2017, dari 10 wk migas konvensional yang ditawarkan pemerintah, terdapat 5 wk yang diminati investor.
"WK Andaman I dan Andaman II termasuk bagian dari 5 WK tersebut yang telah lebih dahulu masuk tahap penandatanganan," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/4).
Untuk tahap awal pengelolaan Andaman I, Mubadala Petroleum berencana akan melakukan G & G dan akuisisi data seismik 3D 500 km2, dengan total investasi senilai USD 2.150.000 dan bonus tandatangan USD 750 ribu. Sedangkan untuk Andaman II, akan dilakukan G & G dan akuisisi data seismik 3D 1.850 km2, dengan total investasi senilai USD 7,5 juta dan bonus tandatangan USD 1 juta.
Dengan begitu, total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan PSC WK Andaman I dan Andaman II sebesar USD 9,7 juta dengan bonus tandatangan sebesar USD 1,75 juta.
WK Andaman I dan Andaman II berlokasi di laut Andaman di sebelah utara Aceh. Dua PSC Gross Split tersebut merupakan PSC Gross Split pertama yang ditandatangani untuk Wilayah Kerja baru, dengan jangka waktu kontrak selama 30 tahun yang dimulai dengan tahap eksplorasi selama enam tahun.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% (seratus persen) sampai dengan dimulainya produksi komersial.
Selain insentif tersebut di atas, mengingat resiko dan modal investasi ditanggung oleh Kontraktor, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Melalui kontrak bagi hasil gross split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2017, apabila diperlukan, Menteri dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya