Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan PP 72 ditolak MA, ini langkah Kahmi kawal penolakan holding

Gugatan PP 72 ditolak MA, ini langkah Kahmi kawal penolakan holding gedung BUMN. wordpress.com

Merdeka.com - Ketua Tim Kuasa Hukum KAHMI, Bisman Bakhtiar menyesalkan langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomot 72 tahun 2016. Sebelumnya, KAHMI telah melayangkan gugatan soal PP 72 tersebut lantaran isinya bertentangan dengan hukum yakni tentang perpindahan aset BUMN tanpa persetujuan dari DPR dan tanpa melalui mekanisme APBN.

"Iya, kami sudah mendengar, sangat disayangkan memang tapi harus diterima. Itu baru penolakan ya, kita masih menunggu nanti keputusan finalnya seperti apa," kata dia di Jakarta, Kamis (15/6).

Bisman menegaskan, langkah judicial review yang dilakukan timnya ke MA merupakan salah satu langkah untuk menolak pelaksanaan PP tersebut. Untuk selanjutnya, proses di DPR atau legislatif review lah yang akan betul-betul dimaksimalkan untuk ke depannya.

"Judicial review enggak berhasil, kami akan maksimalkan di legislatif review, karena dari awal memang kajian hukumnya sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang," katanya.

Menurutnya, dukungan Komisi VI DPR RI, menjadi sangat penting saat ini, karena pada dasarnya, wakil rakyat tersebut sejalan dengan KAHMI untuk menolak pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut. Penyebabnya, banyak aturan bertabrakan dengan ketentuan dan hukum, yang pada nantinya akan dikritik hebat oleh masyarakat.

"Kami akan berjuang bersama DPR khususnya komisi VI supaya PP ini tidak berjalan. Karena betul, kasihan pemerintah dan Presiden kalau nanti mendapat kritikan pedas soal pelaksanannya. Bisa-bisa, jika pemerintah ini berakhir, orang-orang nya akan dikejar KPK suatu hari, karena menjalankan sesuatu yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.

Bisman pun menegaskan, penolakan atas PP ini bukan berarti anti terhadap langkah holdingisasi yang akan dilakukan pemerintah. Pada dasarnya, holding akan sesuai dan layak jika prosesnya benar.

"Tapi ini kan prosesnya tidak melalui mekanisme APBN, itu rentan sekali akan digunakan ke hal-hal yang bertentangan dengan kedaulatan negara," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP