Gugat perusahaan pembakar hutan, Singapura harus libatkan pemerintah
Merdeka.com - Menteri Kehutanan Siti Nurbaya angkat bicara terkait rencana pemerintah Singapura yang akan menggugat lima perusahaan Indonesia yang dianggap bertanggungjawab atas pembakaran lahan sehingga membuat bencana asap.
Menurut Siti, Indonesia menghormati langkah yang akan dilakukan Singapura. Namun demikian, gugatan harus berformatkan antar pemerintah atau goverment to goverment (G to G).
"Kalau dia katakanlah melihat perusahaan-perusahaan Indonesia untuk diproses formatnya harus G to G. Pada dimensi hukum jadi ya berarti kita harus berunding di Kementerian Luar Negeri," jelasnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (28/9).
Dia menerangkan, Singapura bisa melakukan penuntutan tersebut karena telah memiliki Undang-Undang Asap Lintas Negara yang diterbitkan 2014 silam. Melalui beleid ini, Singapura bisa menjerat perusahaan penyebab kebakaran, walaupun tetap harus melibatkan pemerintah.
"Mereka lakukan itukan untuk memenuhi Undang-Undangnya yang keluar bulan September tahun lalu, bahwa bisa dikenakan hukum atau gugatan kepada warga negara Singapura atau warga negara lain yang berkaitan dengan polusi asap," ungkapnya.
Menteri Siti menambahkan, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah Singapura terkait kasus ini. Untuk itu pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri sebagai mediator.
Sebelumnya, pemerintah Singapura menempuh jalur hukum, mengguggat lima perusahaan bidang produksi kertas dan sawit Indonesia. Kelima korporasi itu dinilai bertanggung jawab atas pembakaran lahan yang membuat negara kota itu mengalami bencana asap dua pekan terakhir.
Seperti dilaporkan ABC Net, Minggu (27/9), Singapura akan menggunakan dasar hukum UU Asap Lintas Negara yang dibuat pada 2014. Berbekal beleid itu, perusahaan lokal maupun asing dapat dijerat dengan pasal pencemaran lingkungan, dendanya maksimal USD 1,95 juta (setara Rp 28,6 miliar).
Buruan utama Singapura adalah Asia Pulp and Paper (APP) anak perusahaan grup konglomerat Sinarmas.
Selain APP, Singapura menggugat pula Rimba Hutani Mas, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Bumi Sriwijaya Sentosa, dan Wachyuni Mandira. Selain diyakini otoritas Singapura membakar lahan, kelima perusahaan itu dinilai tidak serius memadamkan api di wilayah kerja mereka.
Badan Lingkungan Singapura (NEA) telah mengirim surat resmi, khususnya kepada APP, supaya menjelaskan apa saja bukti mereka tidak membakar lahan. APP memiliki unit usaha di Singapura, sehingga bisa disidik secara hukum.
Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Singapura, Vivian Balakrishnan mengumumkan lima perusahaan tersangka utama pembakar lahan itu akhir pekan lalu. Dia mengatakan bukti awal menunjukkan tindakan beberapa korporasi tidak dapat ditolerir lagi.
Sepekan terakhir, warga Singapura menghirup kualitas udara yang membahayakan akibat asap.
"Asap ini bukan bencana alam, melainkan kelalaian manusia yang tidak bisa ditoleransi," kata Vivian.
Kepada the Strait Times kemarin (27/8), APP mengaku akan mengikuti prosedur pemeriksaan yang digelar NEA. Namun perusahaan milik keluarga taipan Eka Tjipta Widjaja ini membantah meraih keuntungan dari kebakaran hutan.
"Adanya kebakaran lahan justru menimbulkan ongkos dan menyedot sumber daya yang besar dari perusahaan kami," kata juru bicara APP.
Bukan kali ini saja APP berurusan dengan hukum Singapura. Pada 2001, Komisi Persaingan Usaha Singapura (CAD) memeriksa perusahaan Sinarmas itu ketika mengajukan pailit atas utang jatuh tempo USD 13,9 miliar.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya