Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur NTB minta Newmont hibahkan 7 persen saham divestasi

Gubernur NTB minta Newmont hibahkan 7 persen saham divestasi Newmont. ©2014 merdeka.com/idris rusadi putra

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berharap mendapat tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara secara gratis. Itu untuk menunjukkan tanda terima kasih perusahaan afiliasi Newmont Mining Corporation (AS) lantaran telah mengeruk keuntungan dari tambang Batu Hijau di Sumbawa Barat.

"Kami harapkan supaya bisa dihibahkan," kata Gubernur NTB Zainul Majdi di Mataram, seperti dikutip Antara, Rabu (14/10).

Dia mengakui daerahnya ingin mendapatkan manfaat maksimal dari keberadaan perusahaan tambang emas dan tembaga tersebut.

"Kami juga inginkan kalau memang ada divestasi segera diproses oleh pemerintah pusat dan kalau memang badan usaha milik negara (BUMN) tidak mungkin membeli, kami harapkan diserahkan ke daerah."

Sekedar informasi, sesuai kontrak karya, pihak asing yang memiliki saham Newmont sebesar 80 persen diwajibkan mendivestasikan 51 persen saham diantaranya. Sebanyak 20 persen sudah dikuasai nasional melalui Pukuafu.

Dengan demikian tersisa 31 persen saham yang mesti didivestasikan secara bertahap. Berdasarkan kontrak karya, Divestasi pertama sebesar 3 persen pada Maret 2006, 7 persen (Maret 2007), 7 persen (Maret 2008), 7 persen (Maret 2009) dan 7 persen (Maret 2010).

Saat ini, Pemprov NTB bersama Pemkab Sumbawa Barat melalui perusahaan patungan, PT Daerah Maju Bersaing (DMB), telah memiliki 24 persen saham divestasi Newmont. Untuk itu, PT DMB menggandeng Multicapital, anak usaha PT Bumi Resources sebagai pemodal, membentuk PT Multi Daerah Bersaing.

Nah, untuk mengambil 7 persen saham divestasi yang tersisa, Pemda ingin melakukannya sendirian. Pemda telah menunjuk PT Titan Metals sebagai pemodal.

Namun, Newmont sudah sepakat menjual tujuh persen saham divestasi kepada pemerintah pusat dengan harga USD 246,8 juta pada Mei 2011. Sayang, transaksi tak kunjung terealisasi lantaran Mahkamah Konstitusi menitahkan Kementerian Keuangan meminta izin DPR untuk membeli saham tersebut. (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP