Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur BI: BPK tidak perlu melakukan audit ke BI

Gubernur BI: BPK tidak perlu melakukan audit ke BI Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo diperiksa KPK. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak perlu melakukan audit di BI seperti yang sudah diperintahkan oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal ini untuk menghindari adanya kekhawatiran berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank sentral di Indonesia.

"Audit ke BI tidak perlu dilakukan, karena itu akan membuat jadi kekhawatiran masyarakat internasional ‎yang berhubungan dengan ekonomi Indonesia jika dilakukan audit investigasi dan kemudian nanti dipersepsikan ada masalah yang sebetulnya tidak ada masalah," ujar Agus di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Senin (11/1).

Selain itu, dalam audit BPK ke BI yang dilakukan dalam 12 tahun terakhir ini sudah menunjukkan bahwa kebijakan yang dilakukan BI wajar tanpa pengecualian. Agus menilai, BI hanya perlu melakukan diskusi dengan Komisi XI DPR RI untuk menjelaskan kebijakan-kebijakan yang ada di BI. Dia yakin dengan diskusi secara transparan tersebut, DPR sudah mendapatkan penjelasan rinci mengenai kebijakan-kebijakan tersebut.

"BI meyakini tidak perlu dilakukan audit bukan karena kita tidak membuka diri, tetapi kita menggunakan forum tertutup seperti ini untuk menjelaskan kebijakan-kebijakan BI. Bahkan kita undang komisi XI untuk lihat lingkungan BI. Jadi dengan keterbukaan dan diskusi transparan semua akan jadi jelas," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Fadel Muhammad bakal memanggil Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo. Bahkan, pemanggilan ini telah diagendakan yaitu pada 7 Oktober 2015. Pemanggilan ini akan membahas rencana audit yang mungkin dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Indonesia.

"Kami akan panggil BI Rabu malam pada minggu ini. Kami akan panggil membicarakan hal ini (pengauditan BI oleh BPK)," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10).

Dia menerangkan, rencana pengauditan BPK terhadap bank central ini akan meliputi kebijakan Bank Indonesia terkait Valuta Asing (Valas). Langkah ini diambil melihat Undang-Undang yang mewadahi pengauditan Bank Indonesia oleh BPK harus dengan persetujuan Komisi XI DPR RI.

"Dalam UU, dikatakan bahwa ada dua jenis audit, audit biasa, keuangan, ada audit investigatif. Kalau audit investigatif harus ada persetujuan DPR," tegasnya. (mdk/sau)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP