Gubernur Anies Tutup 59 Tetap Usaha karena Langgar PPKM Darurat Jawa-Bali
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini melakukan sidak di 79 lokasi di Jakarta. Dari jumlah tersebut, 59 tempat usaha ditutup karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
"Hari ini dilakukan sidak di 74 lokasi di Jakarta, dari data itu 59 ditutup," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (5/7).
Anies mengingatkan, Pemerintah Provinsi saat ini memiliki kewenangan untuk menutup dan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang masih membandel. Anies menegaskan akan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang tidak menaati aturan pemerintah.
"Kalau masih melanggar aturan, bisa dicabut izin usahanya," kata dia.
Bagi para pekerja sektor non kritikal yang masih harus bekerja di Jakarta, Anies meminta agar melapor lewat aplikasi Jaki. Hasil laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi ditindak secara tegas.
"Nanti Pemprov DKI akan melakukan penindakan tegas kepada perusahaan atau institusi yang tidak melakukan PPKM Darurat," kata dia.
Lindungi Masyarakat
Hal ini lanjut Anies, dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat agar segera terbebas dari pandemi Covid-19. Apalagi, khusus di Jakarta varian delta yang paling dominan mewabah di ibu kota.
"Semata-mata untuk melindungi Jakarta agar segera bisa terbebas dari pandemi, apalagi varian dominan ini delta yang penularannya amat cepat," kata dia.
Untuk itu dia meminta agar semua pihak bisa bekerja sama selama dua pekan mendatang. "Mari 2 minggu ke depan menjaga serius agar kita semuanya bisa memutus mata rantai penularan dari Covid-19," kata dia mengakhiri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya