Grab nilai tarif bawah transportasi online hambat kompetisi usaha
Merdeka.com - Head of Public Affair Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno menilai tarif bawah yang ditetapkan Kementerian Perhubungan melalui revisi Peraturan Menteri Perhubungan no.26 Tahun 2017 menghambat kompetisi usaha antarperusahaan aplikasi.
"Tarif bawah itu buat kami agak sedikit menghalangi kami untuk berkompetisi dengan baik," kata Tri Sukma seperti dikutip Antara, Sabtu (21/10).
Meski demikian, dia bisa menerima alasan pemerintah dalam menetapkan tarif tersebut untuk mencegah adanya perang harga antar perusahaan aplikasi yang akhirnya menimbulkan monopoli atau predator pricing pasar.
Menurutnya, predator pricing dapat dicegah melalui persaingan sehat dengan memenuhi standar pelayanan minimal yang akan dipertimbangkan penumpang.
Standar pelayanan tersebut bisa berupa penggantian ban, aki dan perbaikan kendaraan lainnya sehingga mobil berjalan dengan baik dan keselamatan serta kenyamanan penumpang terjamin.
Hingga kini, pihak Grab masih menunggu finalisasi Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang di dalamnya mengatur tarif batas bawah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, mengatakan batas tarif baru taksi online akan dibagi sesuai zonasi wilayah. Dari 35 provinsi, akan ada 2 jenis tarif yang diberlakukan yaitu tarif wilayah 1 dan wilayah 2.
Wilayah satu terdiri dari Jawa, Sumatera dan Bali, sedangkan wilayah 2 terdiri dari Kalimantan, Nusa Tenggara dan Sulawesi.
Sementara itu, rencana tarif yang akan diterapkan pertama, untuk wilayah 1 akan dipatok tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilo meter (Km) dan batas atas Rp 6.000 per Km.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya