Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Google tunggak pajak Rp 2 triliun selama lima tahun

Google tunggak pajak Rp 2 triliun selama lima tahun Ilustrasi Google. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membeberkan nilai tunggakan pajak perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, Google ke Indonesia. Nilai tunggakan tersebut dihitung dari perkiraan penerimaan iklan yang didapat Google pada tahun lalu.

Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Hanif mengatakan nilai pasar iklan digital tahun lalu mencapai Rp 11 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan iklan Google tembus Rp 5,5 triliun.

"Nilai pasar iklannya kan Rp 11 triliun, setengahnya masuk ke Google," ujar Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Hanif kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (13/10).

Hanif menegaskan hitungan pajak berasal dari keuntungan yang didapat perusahaan atau badan usaha. Bukan dari penerimaan iklan setiap tahunnya.

hanif menjelaskan hitungan keuntungan yang didapat Google selama 2015. Nilai pasar iklan Google mencapai Rp 5,5 triliun. Sedangkan, keuntungan yang didapat Google diperkirakan 30 persen dari penerimaan tersebut.

Sebagai analisa, penerimaan Google mencapai Rp 5,5 triliun dam keuntungannya 30 persen jadi profit Google tahun lalu mencapai Rp 1,65 triliun.

Kemudian, Google termasuk badan usaha tetap (BUT) yang dikenakan pajak badan usaha sebesar 25 persen. Jadi, tunggakan pajak Google diperkirakan mencapai Rp 412,5 miliar.

"Dari keuntungannya, diambil pajaknya 25 persen. Jadi lima kali tak lapor dikalikan lima saja Rp 2,06 triliun," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP