Google Suntik Dana Rp 14 Triliun, DPR Sebut Gojek Dikuasai Asing
Merdeka.com - Perusahaan startup Gojek, yang sering diklaim sebagai ‘karya anak bangsa’, rupanya semakin dikuasai asing. Hal ini bukan tanpa alasan. Seperti diketahui, Gojek sudah merampungkan fase pertama putaran pendanaan seri F yang dipimpin oleh Google, JD.com, dan Tencent, serta beberapa investor lainnya termasuk Mitsubishi Corporation dan Provident Capital senilai USD 1 miliar atau setara Rp 14 triliun (asumsi kurs Rp 14.000).
Sejumlah kalangan menilai, jika semakin dikuasai asing, maka data warga negara Indonesia rawan disalahgunakan. Karena itu, Anggota Komisi XI DPR-RI Ecky Awal Mucharam, meminta pemerintah untuk mengambil kebijakan terkait penguasaan asing atas perusahaan-perusahaan rintisan (startup) lokal.
"Kita jangan sekedar bangga atas keberadaan startup-startup unicorn tersebut, karena faktanya mereka sudah dikuasai asing. Lagi-lagi kita hanya menjadi pasar semata. Pemerintah harus segera mengambil langkah strategis dan taktis mengatasi hal ini," ujat Ecky seperti ditulis Sabtu (2/2).
Menurut Ecky, ada tiga masalah jika startup dikuasai asing penuh. Pertama, disrupsi ekonomi yang menimbulkan winner dan loser. Dengan keunggulan teknologi para startup unicorn ini akan menjadi pemenang dalam kompetisi sementara pemain tradisional tersisih.
Ecky mengatakan, membiarkan asing ambil alih startup Indonesia sama saja membiarkan asing merebut lebih banyak kue ekonomi. Apalagi pemberlakuan pajak antara bisnis startup dan tradisional berbeda. Pajak untuk perusahaan-perusahaan tersebut sangat longgar. "Selain tidak fair juga terjadi kebocoran penerimaan negara. Perlu ada level playing field atau aturan main yang sama," tegas Ecky.
Persoalan lain, dominasi barang-barang impor di startup e-commerce unicorn yang bisa membanting harga. Akibatnya produk lokal tersisih. Diperkirakan 90-an persen barang-barang yang diperjualbelikan unicorn e-commerce adalah impor.
Jika seperti itu, maka sama saja memperburuk defisit transaksi berjalan dan tidak ada manfaat nilai tambahnya bagi ekonomi keseluruhan khususnya sektor manufaktur di Indonesia.
Ketiga, ia khawatir, dari sisi penggunaan dan perlindungan keamanan data ini belum jelas regulasinya. Rawan disalahgunakan yang nantinya merugikan kepentingan nasional. Karena itu, ia minta pemerintah harus segera merancang regulasi yang komprehensif dan dapat menjawab tiga isu tersebut.
“Kembali ke amanah pasal 33 UUD 45, jangan kalah oleh liberalisasi ekonomi dengan cover ekonomi digital," tandas dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya