Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Geo Dipa rugi Rp 6 triliun sebab tertundanya proyek PLTP Patuha & Dieng

Geo Dipa rugi Rp 6 triliun sebab tertundanya proyek PLTP Patuha & Dieng pltp dieng. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - PT Geo Dipa tercatat mengalami kerugian sebesar Rp 6 triliun akibat tertundanya pembangunan proyek PLTP Patuha 2 dan PLTP Dieng 2. Proyek ini tertunda 10 tahun karena kasus kontrak dengan Bumigas pada tahun 2005 lalu.

"Kurang lebih Rp 6 triliun kerugiannya sejak 2005. Jadi 10 tahun terlambat (pembangunan)," kata Riki, di kantornya, Jakarta, Kamis (31/8).

Namun, Riki bersyukur pihaknya tak terbukti melakukan tindak pidana, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Katanya, saat ini Geo Dipa tengah mempersiapkan pengeboran untuk Patuha 2 dan Dieng 2.

"Kami akan mempersiapkan untuk segera pengeboran di Patuha dan Dieng itu langkah terdekat," tandasnya.

Seperti diketahui, asal mula kasus ini adalah pada 2005 saat GDE dan Bumigas kerja sama dengan kewajiban Bumigas membuat lima unit PLTPB, yaitu PLTPB Dieng 2, Dieng 3, Patuha 1, 2 dan Patuha 3.

Dalam kontraknya disebutkan juga Bumigas yang menanggung seluruh pembiayaannya, kemudian menyerahkan pembangkit yang sudah selesai dan siap beroperasi secara komersial kepada Geo Dipa Energi (GDE), dan mengoperasikan bersama melalui perusahaan operating and maintenance (O&M) patungan Bumigas dan GDE.

Namun, pada pelaksanaannya yang berlaku efektif pada 1 Februari sampai dengan Desember 2005, Bumigas belum juga melaksanakan kegiatan fisik pembangunan proyek. Geo Dipa lantas memberi peringatan kepada Bumigas, namun tak dihiraukan, bahkan sampai peringatan ke 5 di bulan Juni 2006.

Akhirnya, pada 7 Mei 2007, Geo Dipa mengirim notice of default kepada Bumigas. Isinya antara lain, bila Bumigas tidak memenuhi kewajibannya dalam 30 hari, maka tanpa pemberitahuan GDE mengajukan penyelesaian kontrak melalui Arbitrase Nasional.

Kemudian pada 17 Juli 2008, Arbitrase melalui putusan No 27/XI/ARB-BANI/2007, menyatakan Bumigas melakukan cidera janji, dan menyatakan memutus kontrak keduanya di hari itu juga. Setelah itulah Bumigas melakukan upaya berbagai cara membawa persoalan ini ke ranah hukum.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP