Genjot properti, Kadin dorong penghapusan dua pajak
Merdeka.com - Kamar Dagang dan industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah menghapuskan dua pajak yang membebani industri properti. Yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk apartemen atau hunian vertikal.
"Perlu ada review regulasi perpajakan untuk mendorong sektor properti," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Properti Eddy Hussy saat sarasehan pelaku usaha properti nasional 2017, Jakarta, Selasa (11/4).
Secara teori, PPh pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Adapun, PPnBM apartemen termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017 tentang penjualan barang mewah. Berdasarkan regulasi berlaku awal Maret lalu itu, pemerintah bisa menarik pajak 20 persen untuk apartemen seharga di atas Rp 5 miliar. Dan, pajak 5 persen untuk apartemen di atas Rp 10 miliar.
"Dengan adanya treshold itu tak ada pengembang yang membangun properti di atas harga tersebut," katanya.
"Jika pemerintah ingin mendorong pembangunan hunian vertikal, maka kebijakannya harus disesuaikan."
Menurutnya, bisnis properti yang bertumbuh bakal berdampak positif terhadap sekitar 174 sektor usaha. Diantaranya, industri keramik, baja, semen, jasa konstruksi, elektronik, dan lainnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya