Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Genjot investasi hijau, pemerintah siapkan insentif bunga perbankan

Genjot investasi hijau, pemerintah siapkan insentif bunga perbankan Ilustrasi investasi. ©2012 Shutterstock/Gorilla

Merdeka.com - Suburnya kekayaan alam Indonesia membuat pemerintah yakin terhadap cerahnya investasi hijau. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengaku sedang mengusulkan adanya insentif atas jenis investasi ini.

Langkah insentif yang diusulkan antara lain meminta insentif bunga kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tentu cara ini diyakini mampu menarik investor.

"Saya sudah bicara dengan OJK dan BI agar berikan bunga dan insentif yang menarik bagi investor untuk investasi hijau," kata Siti di Jakarta, Senin (27/4).

Pemerintah berjanji akan mempermudah siapapun investor yang bakal melakukan investasi hijau ini. Diharapkan para investor makin tergiur dengan cara ini.

Siti juga mengklaim bahwa ide investasi hijau merupakan buah pemikiran Presiden Joko Widodo. "Bahwa ini misi Presiden Jokowi berikan hutan bagi penggunaan masyarakat. Kami juga tingkatkan hukum bagi pembalakan liar. Kami juga tingkatkan mitra pemerintah swasta. Mulai yang sudah dimulai di Jambi," terangnya.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menambahkan, nilai investasi hijau ditargetkan akan tumbuh mencapai 20 persen per tahun. Di mana pada 2019 bisa mencapai USD 56 miliar. Target ini dianggap sesuai dengan trend global.

"BKPM menargetkan investasi hijau akan tumbuh rata-rata 20 persen setiap tahun, hingga diperkirakan pada 2019 investasi hijau PMA mencapai USD 56 miliar dan PMDN Rp 448 triliun," terang Frangky.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan sepuluh bidang usaha berkategori investasi hijau atau green investment mendapatkan fasilitas pengurangan pajak (tax allowance). Itu seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

"Dengan penetapan fasilitas pajak ini, kami optimistis investasi bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau akan meningkat," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu.

Adapun kesepuluh bidang usaha dimaksud adalah: tenaga panas bumi, industri pemurnian dan pengolahan gas alam, industri kimia dasar organik bersumber dari hasil pertanian (fragrance) dan industri lampu tabung gas (LED).

Kemudian, pembangkit tenaga listrik, pengadaan gas alam dan buatan, penampungan penjernihan dan penampuang air bersih. Lalu, angkutan perkotaan ramah lingkungan, kawasan pariwisata, dan pengelolaan serta pembuangan sampah tidak berbahaya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP