Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Genjot energi terbarukan, PLN beli listrik dari sampah 7 kota

Genjot energi terbarukan, PLN beli listrik dari sampah 7 kota

Merdeka.com - PT PLN (Persero) terus gencar meningkatkan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dalam proses bisnis kelistrikan. PLN pun berkomitmen untuk membeli listrik dari sampah-sampah tujuh kota dengan kapasitas mencapai 100 MW.

Kapasitas listrik tersebut akan dihasilkan dari sampah-sampah tujuh kota yaitu DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya dan Makassar. Dengan perincian untuk Jakarta 4x10 MW dan 6 kota lainnya masing-masing 10 MW.

PLN pun sepakat melakukan perjanjian jual beli listrik dari PLTSa seharga USD 18,77 sen atau setara Rp 2.496 per kwh nya untuk Tegangan Tinggi dan Menengah. Sementara untuk Tegangan Rendah PLN membeli seharga USD 22,43 sen. Semua menggunakan skema BOOT atau Buy, Own, Operate, and Transfer. Kontrak pembelian tersebut berlangsung selama 20 tahun.

"Bapak-bapak silahkan bergerak secepatnya, melalui pembelian ini kami (PLN) berkomitmen untuk membantu permasalahan sampah agar dapat dimanfaatkan khususnya di 7 Kota percepatan. Kami selalu terbuka untuk bekerja sama, terlebih lagi ini semua untuk masyarakat dan lingkungan," ujar Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Jakarta, Senin (5/12).

Walikota Surakarta FX Hadi Rudiyatmo mengaku bangga dengan kerja sama antara pemerintah daerah dan PLN ini. Menurutnya, kerja sama ini menjadi bentuk pertanggung jawaban pemerintah daerah dalam memberikan kontribusi ke negara.

"Ini benar-benar luar biasa, terimakasih yang sangat banyak kami ucapkan terhadap PLN," kata Rudi.

Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 13 Februari 2016, dirasa perlu untuk dilakukan percepatan pembangunan PLTSa dengan memanfaatkan sampah menjadi sumber energi listrik, sekaligus juga meningkatkan kualitas lingkungan khususnya di 7 kota percepatan. Disamping itu, melalui penandatanganan ini PLN juga menjalankan Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 Tahun 2015 untuk membeli tenaga listrik dari PLTSa dengan tarif flat selama 20 tahun.

Dengan ditandatanganinya perjanjian jual beli listrik PLTSa ini menunjukkan komitmen PLN untuk terus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan dalam upaya meningkatkan rasio elektrifikasi sehingga target rasio elektrifikasi sebesar 98 persen pada tahun 2019 dan target porsi EBT 23 persen pada tahun 2025 dapat tercapai.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP