Genjot eksplorasi migas, SKK Migas bakal bebaskan lahan untuk kontraktor
Merdeka.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) menggelar dialog kinerja eksplorasi yang dihadiri Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Wakil Kepala SKK Migas Sukandar, perwakilan kementerian keuangan, pengamat energi, serta kontraktor kontrak kerja sama (K3S).
Dalam dialog ini, salah satu persoalan yang disebut menghambat kemajuan eksplorasi minyak dan gas (migas) dalam negeri adalah susah dan lamanya proses pembebasan lahan untuk proyek migas.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengatakan, pihaknya akan berusaha agar di waktu mendatang, pembebasan lahan untuk keperluan eksplorasi migas menjadi tanggung jawab pemerintah. Dengan begitu, pemerintah yang akan melakukan pembebasan lahan dengan biaya pengadaan yang berasal dari masing-masing K3S.
"(Pembebasan lahan) tidak dibantu oleh SKK Migas tapi dilakukan oleh SKK Migas itu sendiri, karena beberapa K3S mengeluhkan hal yang sama ini harus kita carikan jalan keluarnya," ungkapnya di Kantor SKK Migas, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
"Ada kemungkinan kita yang lakukan tapi biaya pengadaan oleh K3S. Kayak jalan tol negara (yang lakukan pembebasan) Jasa Marga yang bayar," tambah Arcandra.
Dia meminta kepada peserta untuk tidak menganggap pertimbangan ini sebagai bentuk perlakuan khusus, atau tanda pemerintah menganakemaskan sektor migas, melainkan sebagai tanda kehadiran negara untuk mendorong majunya perkembangan di semua sektor perekonomian bangsa, termasuk Migas.
"Ini bukan special treatment ya. Ini dalam rangka mencari kemudahan, agar waktu bisa kita singkat dan biayanya, karena ini yang bebaskan negara, diwakili SKK Migas, bisa jadi lebih murah dibandingkan kalau dibebaskan oleh K3S," tegas dia.
Ide ini baru dimunculkan dalam dialog hari ini, maka Archandra mengatakan belum bisa menetapkan bentuk aturan soal pembebasan lahan ini. "Ini homework saya. Nanti kita Explorer ya nanti aturannya seperti apa," kata dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas, Didi Setiarto mengatakan, secara Undang-Undang tidak ada persoalan bila pemerintah, dalam hal ini SKK Migas turun tangan untuk membebaskan lahan bagi para kontraktor di sektor Migas.
"Secara Undang-Undang sangat dimungkinkan karena tanah untuk migas itu masuk dalam kepentingan umum, dan dalam kepentingan umum itu pelaksana pengadaan tanah adalah Pemerintah, dalam hal ini SKK Migas," ujarnya.
Dia bahkan mengatakan bahwa sudah menjadi tugas pemerintah dari pusat hingga daerah untuk memastikan ketersediaan lahan bagi usaha di sektor migas.
"Bahwa pemerintah daerah menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum. Jadi sebenarnya, secara Undang-Undang sudah ada tinggal bagaimana kita mengkonkrikannya," tutup Didi.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya