Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Genjot daya saing, KKP dorong produk perikanan kantongi SNI

Genjot daya saing, KKP dorong produk perikanan kantongi SNI Kehidupan nelayan Somalia. ©REUTERS/Feisal Omar

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya meningkatkan daya saing dalam standar produk perikanan. Langkah ini dilakukan guna memenuhi tuntunan persyaratan pasar yang semakin ketat dan keharusan untuk perlindungan terhadap kesehatan dan keamanan konsumen baik dalam negeri dan luar negeri.

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Nilanto Perbowo, mengatakan sebagai bentuk kesungguhan, pemerintah telah memberikan apresiasi kepada pelaku usaha untuk menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam mempromosikan produk perikanan.

"Penghargaan ini merupakan suatu upaya mendorong peningkatan penerapan SNI oleh pelaku usaha sehingga diharapkan produsen, konsumen dan masyarakat umum semakin menghargai aspek mutu, dan memahami perlunya berpartisipasi aktif dalam pengembangan dan penggunaan SNI sebagai referensi penyediaan dan permintaan pasar," ujar Nilanto dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (18/11).

Menurutnya, penerapan standar merupakan hal yang tidak bisa ditawar oleh para pelaku usaha apabila menginginkan produknya tetap berkembang serta mampu berkompetisi dalam era perdagangan bebas saat ini. SNI menjadi salah satu unsur penting dalam pengawasan mutu produk perikanan serta membangun inovasi dan kreativitas pelaku usaha pengolahan perikanan.

"Produk perikanan yang telah memenuhi SNI akan memiliki keuntungan bagi produsen, pengguna serta konsumen," ucapnya.

Dia merinci, bagi produsen, penerapan SNI akan membuat kepastian batas atau persyaratan yang diterima pasar, mendorong produsen untuk menyesuaikan kualitas produknya dengan standar konsumen. Bagi konsumen, SNI akan membuat konsumen memperoleh kepastian keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsinya sehingga aman bagi kesehatan.

"Saat ini diharapkan produk perikanan yang ber-SNI akan menjadi kebutuhan dan pilihan masyarakat luas. SNI merupakan syarat mutlak untuk menciptakan produk yang bermutu dan aman dikonsumsi," jelas dia.

Untuk itu ke depan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan tetap selalu konsisten melakukan pembinaan secara intensif terutama dalam rangka pemenuhan produk hasil perikanan terhadap standar baik melalui SNI dan juga Sertifikat Kelayakan Pengolahan. SNI yang dirumuskan Komite Teknis 65-05 adalah SNI yang harus bisa diterapkan oleh pelaku usaha (applicable) dan tidak memberatkan, harus sesuai dengan kebutuhan pasar dan tentu saja harus harmonis dengan standar Internasional.

"Pembinaan kepada pelaku usaha perikanan utamanya UMKM terus dilakukan agar dapat menerapkan standar dengan mendorong UMKM untuk konsisten menjaga kualitas produk perikanan yang dipasarkannya sehingga mutu dan proses produksinya terjamin, dikemas secara aman untuk melindungi produk dari kontaminasi, tampilan menarik, serta dapat menampilkan logo tanda SNI dalam kemasan produknya," ungkapnya.

"Kemudian produk perikanan diproduksi secara efisien sehingga mendapatkan kepercayaan konsumen. Dengan terus menjaga loyalitas konsumen akan produk yang bermutu dan terjamin aman, maka pelaku usaha khususnya UMKM perikanan akan tetap optimis bisa bersaing di pasar global dan bersaing dengan produk-produk perikanan yang masuk dan membanjiri pasar Indonesia. SNI memang digunakan untuk memproteksi dari produk-produk perikanan yang tidak bermutu, baik dari produk dalam negeri ataupun produk impor," ungkapnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP