Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gandeng Ditjen Dukcapil, Kemenkeu perkuat data perpajakan

Gandeng Ditjen Dukcapil, Kemenkeu perkuat data perpajakan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. ©2018 Merdeka.com/Desi Aditia Ningrum

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bersama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menandatangani perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam layanan DJP Kemenkeu.

Melalui kerjasama ini, DJP Kemenkeu dapat menerima hak akses dan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil yang digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan perpajakan. Adapun data kependudukan yang tercakup dalam perjanjian ini antara lain nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, nantinya data yang diterima DJP Kemenkeu tersebut akan digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak. Selain itu, data tersebut juga akan melengkapi database Master File Wajib Pajak, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.

"Perjanjian kerjasama kita harapkan akan bermanfaat bagi DJP. Kami sangat terbantu karena salah satu persyaratan untuk pengumpulan pajak yang efisien dan efektif harus menggunakan data registrasi yang bagus," kata Robert usai melakukan penandatanganan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/11).

Robert mengatakan, dengan data kependudukan khususnya NIK tunggal yang diterapkan Ditjen Dukcapil akan menghilangkan identitas ganda. Sehingga akan memberikan data yang lebih akurat. "Ini akan membantu kami di Ditjen Pajak dalam update data dan memastikan datanya akurat dan tidak ada duplikasi," jelasnya.

Sebagai catatan, perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang telah ditandatangani pada 13 Agustus 2018 lalu.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP