Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gali penerimaan, Ditjen Pajak gandeng BUMN dan BPJS tenaga kerja

Gali penerimaan, Ditjen Pajak gandeng BUMN dan BPJS tenaga kerja Gedung Dirjen pajak. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak gandeng PT PLN (Persero), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk tingkatkan penerimaan pajak. Ini merupakan tindak lanjut Pasal 35A undang-undang ketentuan umum perpajakan.

"Setiap instansi pemerintah, lembaga, badan wajib memberikan data yang terkait pajak kepada Ditjen Pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany saat penandatanganan nota kesepahaman pemanfaatan data dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, di Jakarta, Selasa (8/4).

Fuad mengatakan sebenarnya sudah ada instrumen hukum pemanfaatan data untuk kepentingan pajak seperti UU KUP, PP 31, dan PMK. Tetapi, hal itu dirasa masih kurang.

"Sebenarnya dengan UU KUP, PP 31 dan PMK sudah cukup menjadi dasar hukum pengumpulan data. Tapi hal itu dirasa kurang efektif jika tidak didahului dengan nota kesepakatan," kata Fuad.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji mengaku siap berkontribusi. Pihaknya bersedia menyerahkan data pelanggan agar Ditjen Pajak dapat melacak potensi pajak yg bisa diambil dari konsumen PLN.

"Bagi PLN, kita komit menindaklanjuti nota kesepakatan tersebut. Kami punya 54 juta pelanggan. Kalau hanya dipotong yang menggunakan 2.200 KV, mungkin sekitar 35 juta pelanggan," pungkas Nur.

Kerjasama ini memungkinkan Ditjen Pajak mengetahui wajib pajak yang menjadi pelanggan PLN. Melalui kerjasama ini, PLN akan memberikan data pelanggan dengan daya 2.200 VA ke atas beserta tagihan listriknya.

Sementara BPJS akan memberikan data kepesertaan. Hal ini memungkinkan Ditjen Pajak untuk melacak wajib pajak peserta BPJS.

Sedangkan Pelindo IV akan membantu Ditjen Pajak untuk melacak potensi pajak di sektor kepelabuhanan. Dalam hal ini Pelindo IV akan memberikan data pelayanan kepelabuhanan kepada Ditjen Pajak.

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP