Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gaji UMP kena pajak turunkan daya beli masyarakat RI

Gaji UMP kena pajak turunkan daya beli masyarakat RI Ilustrasi Pajak. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengatakan pihaknya masih mengkaji soal penurunan batas Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP). Di mana, usulan tersebut tengah dikaji di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.

Menurutnya, usulan tersebut akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak dan daya beli masyarakat, sehingga harus dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan dampak bagi perekonomian Indonesia.

"Overall UU PPN, UU PPh sedang dilihat secara komprehensif dikaji mana yang paling tepat untuk Indonesia dalam menolong pertumbuhan ekonomi, investasi, termasuk memperhatikan daya beli masyarakat termasuk sektor mikro," kata Hadiyanto di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (21/7).

Dia menjelaskan, jika batas PTKP diturunkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), maka penerimaan pajak akan meningkat namun daya beli menurun. Sedangkan jika batas PTKP tetap atau dinaikkan, maka daya beli meningkat namun penerimaan pajak menurun.

"Berarti ada porsi yang dikenakan pajak lebih pada saat PTKP turun. Kalau PTKP naik daya beli meningkat," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara di ASEAN. Sehingga perlu dilakukan kajian lebih lanjut soal kebijakan pajak, khususnya terkait dengan kenaikan batas PTKP menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Dengan demikian, Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengusulkan untuk menurunkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP