Gaet Investasi, Kemenhub Dorong Maskapai Perbanyak Buka Rute Internasional
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong maskapai untuk lebih banyak membuka rute penerbangan internasional. Hal ini untuk mendukung peningkatan investasi di beberapa wilayah di Indonesia.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mencontohkan, baru baru ini, Lion Group melalui Thai Lion Air telah membuka rute baru internasional LCC (Low Cost Carrier) dengan rute Bangkok-Jakarta pergi pulang.
Dengan penambahan tersebut, saat ini maskapai Thai Lions Air telah beroperasi pada beberapa rute internasional, di antaranya rute DMK (Bandara Don Muang Tahiland) - CGK dengan frekuensi 21 kali per minggu dan DMK - DPS dengan frekuensi 7 kali per minggu.
"Saya menyambut baik atas bertambahnya penerbangan yang dilakukan oleh Thai Lion Air, sebagai sarana dan upaya untuk mendukung kemajuan industri penerbangan nasional yang masih memiliki banyak potensi untuk berkembang," ujar Polana, Sabtu (29/12).
Polana menuturkan, pembukaan rute internasional, akan memberikan dampak positif yang akan menambah kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional secara umum dan diharapkan sektor riil dan non riil lainnya akan diuntungkan.
Polana juga mengingatkan dalam beroperasi, maskapai wajib mengikuti ketentuan dan standardisasi keselamatan penerbangan. "Saya mengingatkan seluruh maskapai untuk wajib mengikuti standar keselamatan dan keamanan internasional dalam mengoperasikan rute rute dimaksud, hal tersebut pastinya prioritas dan tidak boleh ditawar tawar," ucap Polana.
Guna menjamin kenyamanan bagi pengguna jasa penerbangan, Polana meminta agar seluruh maskapai dapat mengimplementasikan ketentuan yang berlaku agar pengguna jasa penerbangan merasa nyaman.
"Saya juga minta seluruh maskapai menjalankan kewajibannya dan menghormati hak konsumen pengguna jasa penerbangan sebagaimana peraturan perundang-undangan," tegas dia.
"Untuk maskapai yang ditemui non compliance terhadap standard-standard penerbangan nasional yang telah ditetapkan, kami akan tindak sesuai PM Nomor 78 tahun 2017 terkait pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Penerbangan," Polana menambahkan.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya