Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fuad Bawazier prediksi lelang jabatan Dirjen Pajak sepi peminat

Fuad Bawazier prediksi lelang jabatan Dirjen Pajak sepi peminat Gedung Dirjen pajak. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Lelang jabatan Direktur Jendral Pajak di Kementerian Keuangan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mendapat pertentangan. Obral jabatan itu dilakukan guna mendapat sosok kredibel dan proses seleksi dengan syarat ketat.

Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier merasa pesimis dengan ide Jokowi. Dalam keterangan persnya, dia menyebut cara tersebut tidak cocok.

"Istilah ini menurut saya kurang santun dan pas untuk satu jabatan yang amanah," kata Fuad di Jakarta, Selasa (18/11) kemarin.

Fuad meyakini dalam proses lelang jabatan ini bakal sepi peminat pendaftar. Dia malah menduga para peserta lelang bukan ikut atas kemauan pribadi, melainkan didaftarkan.

Lebih jauh, dirinya menuding dalam proses lelang, tidak menutup kemungkinan ada peserta titipan. Namun, Fuad berharap panitia bisa menyeleksi para peserta secara independen. "Buat apa ada lelang kalau ada titip-titipan," tegasnya.

Di sisi lain, Fuad menambahkan, bila bos pajak terpilih dan melakukan kesalahan maka akan terjadi lempar tanggung jawab dari hulu sampai hilir Padahal, Dirjen Pajak sendiri berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.

"Nanti akan terjadi saling lempar tanggung jawab, dan saling menyalahkan antara presiden, menteri keuangan dan panitia seleksi," terangnya.

Syarat untuk mengikuti seleksi jabatan Direktur Jenderal Pajak bisa dibilang berat dan tidak main-main. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan, ada syarat khusus bagi mereka yang ingin mengikuti lelang jabatan ini. Untuk mengikuti seleksi jabatan Dirjen Pajak, minimal harus mengantongi ijazah pascasarjana atau S2.

Peserta lelang jabatan juga harus berpengalaman dalam birokrasi atau di institusi pemerintahan. Dengan kata lain, di luar PNS tidak bisa mengikuti lelang jabatan. Untuk jabatan Direktur Jenderal Pajak dan sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I (Gol. IV/b).

Peserta seleksi ini maksimal berumur 58 tahun pada 31 Desember 2014. peserta harus memiliki kompetensi dan kapasitas yang dibutuhkan dalam jabatan yang dilamar. Peserta lelang jabatan juga harus menyertakan bukti bahwa sudah menyerahkan LHKPN.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP