Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Freeport ogah bangun smelter jika kontrak tak diperpanjang

Freeport ogah bangun smelter jika kontrak tak diperpanjang PT Freeport. REUTERS/Muhammad Yamin

Merdeka.com - Pemerintah telah meminta seluruh perusahaan tambang untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat atau smelter. Hal itu telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

Saat ini banyak perusahaan tambang yang masih enggan membangun smelter. Salah satunya PT Freeport Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat ini terkesan enggan membangun smelter lantaran belum mendapatkan kepastian perpanjangan kontrak paska 2021.

"Pembangunan smelter, divestasi dan sebagainya itu sangat penting, tapi kalau kontrak perpanjangan kita tidak bisa beroperasi lagi pada 2021 buat apa kita bangun smelter?" ujar Vice President Corporate communication Freeport Riza Pratama di Resto Dua Nyonya, Jakarta, Minggu (25/10).

Riza menegaskan Freeport sudah terlebih dahulu membangun smelter sebelum pembangunan smelter menjadi kewajiban perusahaan tambang. Smelter tersebut dibangun pada 1997 di Gresik, Jawa Timur.

"Kita mulai beroperasi pertama tahun 97," jelas Riza.

Smelter tersebut memiliki kapasitas menyerap 40 persen dari seluruh konsentrat yang dihasilkan Freeport. Angka tersebut akan dinaikkan sesuai tuntutan pemerintah melalui Undang-Undang Minerba yang meminta konsentrat dimurnikan di dalam negeri sebesar 100 persen.

"Kita sekarang sedang dalam fase membangun untuk ekspansi smelter yang sudah ada ini dari 1 juta ton yang diserap menjadi 3 juta ton nanti pada saat beroperasi," jelas dia.

Namun, rencana ekspansi ini terancam gagal apabila Kontrak Karya (KK) Freeport tidak diperpanjang. "Artinya kita tidak akan lagi beroperasi, tentunya untuk apa kita bikin smelter kalau konsentrat udah gak ada lagi," pungkas dia. (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP