Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

FITRA: Pemerintah masih punya piutang Rp 201,5 T untuk ditagih

FITRA: Pemerintah masih punya piutang Rp 201,5 T untuk ditagih Ilustrasi Uang. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Kenaikan harga BBM subsidi masih menjadi perbincangan yang hangat di masyarakat. Setelah BBM naik, masalah baru berdatangan seperti naiknya tarif angkutan sampai dengan masalah BLSM yang jumlahnya dinilai kurang.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai kenaikan BBM subsidi seharusnya tidak perlu naik karena pemerintah masih punya banyak piutang untuk ditagih. Menurut FITRA, jumlah piutang pemerintah periode 2011-2012 mencapai Rp 201,41 triliun.

"Seharusnya harga BBM tidak perlu naik, karena bisa ditutupi dari piutang itu," ucap Koordinator Fitra Ucok Sky Khadafi di Cikini, Jakarta, Minggu (23/6).

Dari data FITRA yang dikeluarkan Ucok, jumlah piutang pajak per 2012 dan 2011 masing-masing mencapai Rp 93,5 triliun dan Rp 108 triliun. Besarnya piutang Pajak terdiri dari Piutang Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 31 Desember 2012 dan 31 Desember 2011 masing-masing sebesar Rp70,7 triliun dan Rp 86,8 triliun.

Pajak ini merupakan tagihan pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang belum dilunasi sampai dengan 31 Desember 2012," ucapnya

Piutang Pajak pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) per 31 Desember 2012 dan 31 Desember 2011 masing-masing sebesar Rp 22,75 triliun dan Rp21,3 triliun. Ini merupakan tagihan pajak yang telah mempunyai surat ketetapan yang dapat dijadikan kas.

Menurut Ucok beberapa Piutang PNBP pada KL juga mempunyai nilai cukup signifikan, yaitu Piutang PNBP pada Kejaksaan sebesar Rp 12,6 triliun merupakan piutang dari uang pengganti, denda tilang dan sewa rumah dinas. Piutang PNBP pada Kementerian ESDM sebesar Rp 9,4 triliun merupakan piutang yang berasal dari Iuran Royalty dan Iuran Tetap KK/IUP dan PKP2B.

"Piutang PNBP pada Kementerian Kehutanan sebesar Rp 2,07 triliun berasal dari tunggakan provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi, tunggakan ganti rugi tegakkan," lanjut dia. Ucok menambahkan Piutang PNBP pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp 2,8 triliun berasal dari biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan pengenaan denda. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP