FITRA nilai Tax Amnesty tak sejalan dengan tata cara pungutan pajak
Merdeka.com - Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Apung Widadi menegaskan pihaknya menolak RUU pengampunan pajak (Tax Amnesty) disahkan. Menurutnya, penerapan kebijakan ini tidak sejalan dengan sistem dan mekanisme tata cara pemungutan pajak.
Selain itu, amanat pembentukan Satuan Tugas Pengampunan Pajak langsung di bawah Presiden ini tidak akan efektif dan tumpang tindih dengan Direktorat Jenderal Pajak dan penegak hukum lain. Apung menilai, hal ini justru membuktikan adanya sistem data dan informasi yang tidak transparan dan akuntabel.
"Lembaga ini fungsinya untuk apa? Pasti akan tumpang tindih dengan fungsi Ditjen Pajak. Kalau pembiayaannya pakai APBN maka akan semakin memboroskan negara," ujar Apung di Kantornya, Jakarta, Minggu (24/4).
Dia mengatakan, kebijakan Tax Amnesty sempat diterapkan oleh pemerintah pada tahun 1964 dan 1984, namun selalu gagal. Sebab, banyak aturan dan dasar hukum dari Tax Amnesty yang bertentangan dengan peraturan yang sudah ada.
Seperti dalam skala prioritas revisi UU no.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) revisi no.16 tahun 2009 perlu didahulukan dari RUU pengampunan pajak. Artinya, proses kebijakan ini terkesan dipaksakan karena belum ada naskah akademiknya.
"Dari zaman presiden Soeharto hingga Habibie belum menemukan titik terang untuk mengambil uang yang hilang," kata Apung.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya