Fintech Salurkan Pinjaman Online Rp74,41 Triliun Sepanjang 2020
Merdeka.com - Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK0, Munawar Kasan mencatat, penyaluran pinjaman melalui fintech peer to peer lending (P2P) tahun 2020 mencapai Rp74,41 triliun. Angka ini naik 26,47 persen jika dibandingkan periode sama tahun lalu atau year on year (yoy). Penyaluran kredit ini juga lebih tinggi dibanding industri jasa keuangan lainnya.
"Di sisi penyaluran pinjaman tahun 2020 itu Rp74,41 triliun artinya YoY nya naik sebesar 26,47 persen, dari sisi pertumbuhan penyaluran memang lumayan tinggi meskipun tidak setinggi dibanding tahun sebelumnya," kata Munawar dalam diskusi AFPI, Rabu (17/2).
Munawar menjelaskan, pertumbuhan industri fintech peer to peer lending tahun sebelumnya memang sangat tinggi hingga ratusan persen. Namun, jika dibandingkan dengan pertumbuhan industri jasa keuangan lainnya, industri fintech P2P lending relatif tinggi.
'Kalau tahun sebelumnya memang pertumbuhan industri ini sangat tinggi hingga ratusan persen, bahkan seingat saya tahun 2018 dan 2019 sangat tinggi bisa mencapai 700 persen. Tapi kalau dibandingkan dengan pertumbuhan industri jasa keuangan lainnya, ini relatif tinggi,” jelasnya.
Hingga kini, OJK mencatat ada sekitar 45 juta rekening pengguna. Angka ini juga meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 43,5 juta rekening pengguna/peminjam.
Melihat hal tersebut, Munawar optimis ke depannya jumlah pengguna fintech P2P lending akan semakin bertambah. Karena memang fintech P2P lending itu ditujukan untuk membantu masyarakat kecil yang tidak bisa mengakses pinjaman ke perbankan atau unbankable.
"Kita optimis ke depan akan bertambah lebih banyak lagi. Karena industri ini hadir sebenarnya untuk masyarakat kecil yang unbankable yang tidak bisa mengakses ke perbankan, atau Lembaga finansial lainnya kemudian larilah ke fintech, karena persyaratannya lebih mudah. Itulah yang membuat industri ini cepat berkembang," ungkapnya.
Total Penyelenggara Fintech
Sebagai informasi, Munawar menyebut saat ini total jumlah penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 148 perusahaan. Namun demikian, dia mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
"Kita informasikan lewat media, yang namanya fintech itu ada yang berizin dan terdaftar di OJK. Yang sekarang jumlahnya per hari ini 148 yang terdaftar," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya