Maskapai penerbangan Lion Air kembali menjadi sorotan pemerintah dan masyarakat. Tak hanya delay atau terlambat, maskapai milik Rusdi Kirana ini bahkan salah menurunkan penumpang, yaitu penumpang internasional diturunkan di terminal domestik Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Kasus Lion Air yang pertama adalah mogoknya sejumlah pilot karena uang transport yang tidak kunjung diberikan perusahaan. Aksi mogok ini menyebabkan sejumlah jadwal penerbangan maskapai berlogo singa itu mengalami keterlambatan atau delay di sejumlah bandara.
"Ada sekitar ratusan pilot yang mogok. Kami memperjuangkan hak atas uang transport yang telat ditransfer," ujar DR seorang pilot Lion Air kepada wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/5).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menjelaskan akan memberikan sanksi kepada Lion Air akibat banyaknya keterlambatan atau delay penerbangan karena aksi mogok pilot. Namun, pihaknya tidak akan memberi sanksi atas masalah keterlambatan pembayaran tunjangan transportasi para pilot.
Usai banyaknya penerbangan delay, Lion Air kembali membuat ulah yaitu salah menurunkan penumpang pesawat. Insiden salah menurunkan penumpang pertama dialami Lion Air dari Singapura. Seluruh penumpang maskapai penerbangan Lion Air dari Singapore pada Selasa (10/5) lalu, dengan nomor penerbangan JT 161 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, lolos dari pemeriksaan baik Imigrasi maupun Bea Cukai.
Informasi didapat, pesawat yang tiba sekitar pukul 19.30 WIB itu keluar melalui terminal 1 domestik, bukan terminal Internasional. Hal itu jelas mengaitkan seluruh penumpang yang masuk ke Indonesia itu menjadi ilegal.
Tak berselang lama, maskapai penerbangan AirAsia juga mengalami hal yang sama. Pada Senin (16/5), pesawat AirAsia QZ509 yang mengangkut 155 penumpang dari Singapura mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali pada pukul 23.54 WITA. Tanpa diketahui penyebabnya, sekitar 48 penumpang dibawa ke terminal kedatangan domestik.
Melihat kondisi ini, Kementerian Perhubungan memberi sanksi pada Lion Air dan AirAsia.
Advertisement
Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi pada Lion Air atas kejadian penundaan yang disebabkan aksi mogok para pilot. Maskapai Lion Air diberikan hukuman berupa penundaan pemberian rute baru selama enam bulan ke depan atas tertundanya beberapa jadwal penerbangan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2015.
"Kita tidak berikan rute baru selama enam bulan, itu sanksi ada delay dan sebagainya," tutur Suprasetyo.
Untuk insiden salah menurunkan penumpang, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi di bandar udara atau ground handling PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo mengatakan, pembekuan berlaku lima hari sejak diterbitkannya surat pembekuan.
"Dengan penerbitan surat pembekuan ini bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan jasa," katanya seperti ditulis Antara, Rabu (18/5).
Lion tak terima dan laporkan Kemenhub ke Mabes Polri.
Advertisement
Direktur Utama Lion Air Edward Sirait mengatakan telah melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal.
Maskapai berlambang singa itu memperkarakan Dirjen Kemenhub atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 dan 335 KUHP.
"Sudah dilaporkan tanggal 16 Mei 2016 kemarin. Kemenhub (yang dilaporkan) pengambil kebijakan sesuai surat itu," kata Edward dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (19/7).
Edward menjelaskan pihak Kemenhub tidak mengutamakan asas praduga tak bersalah kepada pihaknya. Apalagi, menurutnya sanksi kepada institusi lantaran kesalahan dilakukan oleh oknum perorangan.
"Apakah kesalahan perorangan akan dijadikan alat menghukum institusi? Saya perlu klarifikasi," kata dia.
Pihaknya menambahkan pemindahan ground handling di Bandara Soekarno-Hatta tidak mungkin bisa dilakukan dalam jangka waktu 5 hari sesuai permintaan Kemenhub.
Di kesempatan sama, Head of Corporate Lawyer Lion Group Harris Arthur Heda menambahkan, dengan adanya sanksi tersebut, berimbas pada pemberhentian 10.000 orang pekerja pada bagian ground handling. Menurutnya, kemungkinan adanya pengembangan pihak yang dilaporkan masih menunggu penyidikan.
"Pak Dirjen yang tanda tangan di SK. Nanti kalau ada (pihak) lainnya pengembangan penyidikan," katanya.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan santai menanggapi masalah ini.
Advertisement
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menanggapi santai pelaporan pihaknya oleh Lion Air ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Pelaporan ke Mabes Polri itu terkait keberatan penjatuhan sanksi pembekuan jasa pelayanan penumpang dan barang di sisi darat (ground handling) dan tidak diberikannya izin rute baru selama enam bulan.
"Tidak apa-apa itu (pelaporan) kan haknya orang," kata Menteri Jonan usai memberikan sambutan pada peresmian perkumpulan 'chief information officer' (CIO Indonesia) di Museum Nasional, Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (20/5).
Menteri Jonan mengaku belum mengetahui pelaporan yang ditujukan pada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo itu secara resmi. "Saya belum dengar, baru tahu dari media," katanya.
Dia juga belum memutuskan langkah selanjutnya terkait pelaporan tersebut.
Mabes Polri pelajari kasus Lion Air Vs Kemenhub.
Advertisement
Bareskrim Mabes Polri telah menerima laporan Lion Group terkait penyalahgunaan wewenang dari salah satu petinggi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Saat ini, laporan masih dipelajari penyidik Bareskrim.
"Memang beberapa hari lalu sudah terima laporannya. Ada tiga laporan, masalah pilot atau kru, kemudian pihak Lion Air melaporkan petinggi dari Kemenhub dalam hal ini perhubungan udara terkait penyalahgunaan wewenang," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/5).
"Itu sudah kita terima dan masih dipelajari teman-teman penyidik dan segera mungkin diambil langkah lebih lanjut," tambah dia.
Agus memastikan dalam waktu dekat penyidik juga akan memanggil pihak terkait untuk diperiksa. Namun, sesuai mekanisme penyidik akan lebih dulu mempelajari laporan tersebut.
"Secepatnya (diperiksa). Mekanisme yang ada laporan diterima dan dipelajari unsur-unsurnya kita dalami baru lakukan langkah-langkah lebih lanjut," jelas Agus.
Untuk sementara, penyidik belum bisa menyebut ada pelanggaran dalam kasus yang dilaporkan pihak Lion Air ke Bareskrim. Sebab, sesuai mekanisme, penyidik harus lebih dulu mempelajari laporan tersebut.
"Tidak bisa langsung seperti itu. Kan mekanismenya ada kita terima laporannya terpenuhi atau tidak unsurnya akan melalui proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas dia.