Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta Menarik dari Menteri Sri Mulyani Soal NIK Menjadi NPWP

Fakta Menarik dari Menteri Sri Mulyani Soal NIK Menjadi NPWP e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan terobosan yang baru dalam penyederhanaan administrasi. Sebab, sebelum kehadiran NPWP, masing-masing wajib pajak memiliki nomor identitas sesuai kebutuhan.

Setiap wajib pajak memiliki nomor identitas untuk membayar pajak dan atau nomor identitas bea cukai. Hal ini pun dianggap tidak efisien, maka pemerintah menggabungkan keduanya menjadi NPWP.

"Dulu sebenarnya ada nomor identitas bea dan cukai dan nomor identitas pajak sendiri. Lalu untuk mempermudah kita gunakan NPWP sebagai penggabungan kedua identitas tersebut," kata Menteri Sri Mulyani dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/12).

Terobosan yang sama kini dilakukan dengan mengganti NPWP dengan NIK. Namun hal ini kata Menteri Sri Mulyani tidak bermakna semua pemilik NIK wajib membayar pajak. Sebaliknya, pembayaran pajak disesuaikan dengan kemapuan masing-masing pribadi.

Tak Lantas Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak

pemilik ktp wajib bayar pajakRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Pengenaan pajak hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki pendapatan. Pendapatan yang dikenakan pajak pun memiliki ketentuan tersendiri. Artinya, tidak semua masyarakat menjadi wajib pajak meskipun memiliki pendapatan.

"Artinya tidak semua bayar pajak, kalau tidak punya pendapatan tidak bayar pajak, kalau tidak mampu malah dibantu," kata dia.

Bantuan yang dimaksud Sri Mulyani yakni 10 juta penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), santunan beasiswa, bantuan untuk ibu hamil, hingga lansia. Pemerintah juga memberikan tambahan bantuan berupa paket sembako kepada para penerima manfaat program.

"Mereka ini sudah pasti tidak perlu membayar pajak," kata dia.

Sebaliknya, bagi masyarakat dengan pendapatan Rp 20 juta per bulan, maka dia wajib membayar pajak. Sebab dalam setahun pendapatannya sudah mencapai Rp 240 juta dan sudah masuk salah satu kriteria wajib pajak.

"Kalau dengan pendapatan begitu sudah sepantasnya membayar pajak," ungkap bendahara negara ini.

Dana yang dikumpulkan tersebut kata dia nantinya akan digunakan untuk membiayai bantuan-bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Lalu digunakan untuk membangun infrastruktur dan proyek pembangunan lainnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP