Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta-fakta Rencana Pemerintah Perbolehkan Motor Masuk Tol

Fakta-fakta Rencana Pemerintah Perbolehkan Motor Masuk Tol Arus balik di Tol Cikampek. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono tengah mengkaji usulan sepeda motor bisa melintas di jalan tol. Usulan itu dikeluarkan karena pemerintah menilai para pengguna kendaraan roda dua pun memiliki hak yang sama dengan pengendara mobil untuk mengakses jalan bebas hambatan.

"Kita ada wacana itu untuk memberikan fasilitas pada pengendara motor. PP (Peraturan Pemerintah) nya secara regulasi sudah oke," jelas dia saat berkunjung ke gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/1).

Usulan tersebut mengacu pada PP Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 37 PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Pada Pasal 1a disebutkan bahwa jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan roda dua, dengan catatan jalurnya harus terpisah secara fisik dengan kendaraan roda empat.

Meski baru rencana, namun hal ini telah mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak. Untuk selanjutnya pemerintah terus mengkaji kemungkinan aturan ini bisa diimplementasikan. "Masih dikaji BUJT, PUPR, BPJT, dan Kementerian Perhubungan," pungkasnya.

Berikut 4 fakta di balik rencana pemerintah perbolehkan motor masuk tol yang dirangkum merdeka.com.

Berkaca dari Tol Suramadu dan Mandara

tol suramadu dan mandara rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan kebijakan ini berkaca dari Tol Suramadu dan Tol Mandara, Bali yang memperbolehkan pengendara motor melintas di jalan tol.

Secara pertimbangan, beberapa ruas tol seperti Tol Cidumdawu kini banyak bersentuhan dengan fasilitas publik seperti Bandara Internasional Kertajati. Dengan diperbolehkannya motor masuk tol maka akan memudahkan para pekerja di sana untuk pulang-pergi dari rumah menuju tempat kerja.

Dia juga beralasan, kebijakan diperbolehkannya motor masuk tol ini nantinya bisa berlaku untuk seluruh ruas jalan bebas hambatan di seluruh penjuru Indonesia.

"Kalau (berdasarkan) PP-nya iya, bisa untuk semua tol. Aturan kan tidak diskriminatif, tidak spesial tol mana. Berarti semua bisa. Tapi kita lihat, mobil aja tiap berapa jam harus istirahat. Apalagi motor, kan tidak untuk jarak jauh," tuturnya.

Perlu Libatkan Kemenkes

kemenkes rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sugiyartanto menyampaikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perlu dilibatkan dalam perumusan kebijakan diperbolehkannya kendaraan roda dua atau motor masuk ke dalam jalan tol.

Sebab, jarak tempuh tol yang jauh seperti dari Jakarta menuju Bandung bisa berpengaruh besar terhadap kesehatan badan seorang pengguna motor.

Tapi yang jarak pendek saja. Kalau panjang seperti dari Jakarta-Bandung naik motor ya badannya nanti kayak gimana," ujar dia di Jakarta, Selasa (29/1).

Sugiyartanto menambahkan, wajib juga dilakukan penyesuaian di simpang susun jalan tol yang kerap terjadi kecelakaan. Dia mengatakan, masuknya motor akan semakin mengurangi space kendaraan roda empat di simpang susun tol. Dengan demikian, aspek keselamatan pengguna jadi pertaruhan.

"Harga sebuah nyawa atau jarak waktu tempuh yang lebih pendek. Karena nyawa kan enggak bisa dinilai," kecamnya.

Harus Memenuhi Beberapa Persyaratan

beberapa persyaratan rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Direktur Eksekutif Institusi Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang mengatakan bahwa tidak ada aturan khusus yang menyebutkan jenis kendaraan motor yang tidak diperbolehkan masuk ke jalan tol. Menurutnya, seluruh kendaraan motor baik kapasitas mesin kecil dan tinggi bisa masuk.

Deddy mengatakan, sepeda motor jenis bebek berkapasitas 100 hingga 150 cc pun tidak masalah apabila nantinya melewati jalan tol. Namun, demikian, ada batasan maksmal laju kendaraan yang mesti dipatuhi oleh pengendara motor tersebut.

"Kalau semisal kecepatan 40 kilometer per jam tidak masalah aman. Itu kan sudah dibatasi tuh rata rata kan motor cc-nya 100-150 tapi kecematan normal ya 40-50 per kilometer," sebutnya.

Belum Terlalu Urgent

urgent rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa wacana sepeda motor bisa melintas di jalan tol dinilai belum terlalu penting (urgent). Sebab, selama ini kendaraan menyumbang 70 persen penyebab kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, jika sepeda motor masuk tol dikhawatirkan justru menambah angka kecelakaan tersebut.

"Menurut saya sepeda motor masuk jalan tol belum urgent, karena kita harus menimbang antara manfaat dengan potensi masalah yang akan ditimbulkan," kata Menhub di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/1).

Dia mengaku, saat ini belum mengetahui secara persis mengenai regulasi soal kendaraan apa saja yang bisa melintas di jalan tol. Namun demikian, dirinya menerima masukan itu dan akan mempelajarinya.

Selain itu, setiap kebijakan yang diterapkan di Indonesia, juga harus melihat contoh sukses kebijakan yang sama di negara lain. "Tentang wacana motor masuk tol memang harus hati-hati. Harus kita lihat Undang-Undangnya. Saya belum pelajari. Kedua, internasional best practicenya seperti apa," jelas dia.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP