ESDM tegaskan belum perpanjang kontrak Freeport hingga 2041
Merdeka.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, R Sukhyar memastikan, dalam memorandum of understanding (MoU) yang rencananya ditandatangani hari ini, tidak ada kesepakatan soal perpanjangan operasional PT Freeport Indonesia hingga 2041.
Perpanjangan operasional baru bisa dilakukan setahun sebelum kontrak saat ini berakhir, atau bisa mulai dibicarakan pada 2019. Sistemnya pun akan berubah menjadi sistem Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Tidak ada lagi istilah perpanjangan kontrak. Rezim kontrak sudah berakhir. Izin usaha pertambangan khusus namanya," ucap Sukhyar ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (25/7).
Kelangsungan tambang Freeport setelah 2019 tergantung IUPK yang dikeluarkan pemerintah. "Dalam MoU kalau kontrak berakhir diperpanjang rezimnya izin. Izin itu lisensi dari pemerintah tapi sekarang belum kita kasih. Freeport masih berjalan dengan kontrak sampai 2021 menurut peraturan perundangan berlaku," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswo Utomo menyebut nota kesepahaman atau MoU amandemen kontrak karya PT Freeport Indonesia bakal ditandatangani hari ini. Penandatanganan akan dilakukan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Sukhyar dengan pihak PT Freeport.
Susilo mengatakan penandatanganan amandemen dilakukan setelah adanya kesepakatan renegosiasi kontrak karya antara pemerintah dengan Freeport.
Dalam MoU itu tertuang enam poin renegosiasi yang telah disepakati. Pertama adalah pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Capaian renegosiasi kontrak ini juga sudah disampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada sidang kabinet kemarin.
"Penandatanganan MoU hari ini dilakukan. Jam 11 oleh pak Sukhyar dengan Freeport," kata Susilo di Depok, Jumat (25/07).
Namun demikian, Susilo tidak memberi tahu lokasi penandatangan berlangsung. Dia hanya menyebut 25 perusahaan pemegang kontrak karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah menandatangani MoU beberapa bulan lalu.
Dalam sidang kabinet yang berlangsung kemarin telah disampaikan perkembangan terbaru yakni sekitar 20 KK dan PKB2B telah menyepakati renegosiasi kontrak pertambangan. "Termasuk Freeport yang kami sampaikan telah menyetujui renegosiasi. MoU ini jembatan sebelum tandatangan amandemen kontrak," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061 Disebut Terburu-buru, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini
Erick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaPenampakan Salju Abadi di Tambang Emas Freeport Papua, Akses Jalannya Bikin Geleng-geleng
Begini penampakan salju abadi di Tambang Grasberg Freeport yang memanjakan mata.
Baca SelengkapnyaTemui Presiden Jokowi, Bos Freeport Indonesia Lapor Pembangunan Smelter di Gresik Sudah 92 Persen
Karena kondisi pandemi Covid-19 pembangunan smelter Freeport sempat terganggu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diapit Pegunungan, Begini Potret Kamar Karyawan PT Freeport Bikin Nyaman
Intip potret kamar karyawan PT Freeport di dalamnya ada ranjang susun beserta kasurnya untuk 4 karyawan.
Baca SelengkapnyaResmi Ditutup Permanen, Ini Sejarah TPA Piyungan yang Telah Beroperasi sejak 1996
Setiap harinya TPA Piyungan selalu over capacity dan kini dipastikan tidak bisa menampung sampah lagi
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM: Transaksi SPKLU Rest Area Naik 5 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran
Transaksi penggunaan SPKLU untuk mobil listrik meningkat 5 kali lipat saat musim mudik lebaran.
Baca SelengkapnyaAnies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut
Kebijakan untuk pengelolaan kelautan juga perlu keterhubungan antar pulau pelabuhan dengan infrastruktur darat.
Baca SelengkapnyaTak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM
Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaIzin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca Selengkapnya