ESDM tandatangani pengelolaan empat kontrak blok migas
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani empat kontrak blok minyak dan gas bumi (migas) dengan skema bagi hasil gross split, yang akan berakhir pada 2019 dan 2020.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, keempat kontrak tersebut merupakan kontrak perpanjangan pengelolaan bersama, antara kontraktor lama bersama PT Pertamina (Persero) dengan jangka waktu selama 20 tahun.
"Dari kontrak Partisipasi Interest (hak partisipasi) yang dimiliki oleh para kontraktor tersebut termasuk Partisipasi Interest 10 persen yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (11/7).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengungkapkan, tujuan penandatangan kontrak dilakukan jauh hari sebelum kontrak berakhir, bertujuan untuk membuat perencanaan pengelolaan blok migas lebih matang, sehingga dapat meningkatkan dan mempertahankan produksi migas.
"Agar tujuan kita yaitu produksi bisa dipertahankan atau bisa ditingkatkan. Prinsip perpanjangan ini spiritnya adalah mempertahankan atau meningkatkan produksi," tutur Ego.
Ego melanjutkan, dengan meningkatkan produksi migas maka akan membuat penerimaan negara dari kegiatan hulu migas meningkat, serta keuntungan kontraktor juga jauh lebih baik. Sedangkan penerapan bagi hasil migas gross split, akan berdampak pada efisiensi kegiatan operasional migas.
"Prinsipnya alih kelola ini bisa memberikan penerimaan negara yang lebih baik, tapi juga KKKS bisa mendapatkan keuntungan yang lebih baik," tandasnya.
Empat kontrak bagi hasil tersebut yaitu:
Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Bula dengan Kontraktor adalah Kalrez Petroleum (Seram) Ltd. yang sekaligus juga sebagai Operator. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Bula saat ini (existing) akan berakhir pada 31 Oktober 2019.
Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Salawati dengan Kontraktor Petrogas (Island) Ltd. (sekaligus sebagai Operator) dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Salawati saat ini (existing) akan berakhir pada 22 April 2020.
Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Kepala Burung dengan Kontraktor Petrogas (Basin) Ltd. (sekaligus sebagai Operator) dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati Basin. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Kepala Burung saat ini (existing) akan berakhir pada 14 Oktober 2020.
Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Malacca Strait dengan Kontraktor EMP Malacca Strait S.A (sekaligus sebagai Operator) dan PT Imbang Tata Alam. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Malacca Strait saat ini (existing) akan berakhir pada 4 Agustus 2020.
Dengan adanya penandatangan ini, maka penerimaan negara bertambah sebesar USD 5,5 juta atau Rp 73,7 miliar. Perkiraan total nilai investasi dari pelaksanaan komitmen kerja pasti lima tahun pertama, dari empat blok migas tersebut sebesar USD 148,4 juta atau setara Rp 1,9 triliun.
Reporter: Pebrianto eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Pertamina mulai dari unit produksi hingga distribusinya siap untuk merespon kebutuhan mudik Nataru.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca SelengkapnyaSelain itu, kementerian juga telah menyetujui alokasi dan harga gas untuk tiga pembeli gas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga kini mempersiapkan diri untuk memenuhi lonjakan konsumsi energi saat Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaHarga gas bumi akan berpengaruh pada beban produksi industri. Maka, harga murah bisa menjadi salah satu solusinya.
Baca SelengkapnyaPemudik yang terjebak macet dipastikan bisa tetap mengisi BBM
Baca SelengkapnyaBPH Migas berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk mengantisipasi kemacetan distribusi.
Baca SelengkapnyaKementerian BUMN melakukan perubahan di pimpinan puncak PT Pertamina.
Baca Selengkapnya