ESDM tagih bonus tandatangan 8 blok migas terminasi dari Pertamina
Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Pertamina (Persero) untuk segera membayar bonus tanda tangan atas pengelolaan 8 blok migas terminasi yang diserahkan ke perusahaan pelat merah tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, agar kontrak pengelolaan (Productin Sharin Cotract/PSC) blok migas terminasi bisa segera disahkan, maka Pertamina harus segera membayar bonus tanda tangan pengelolaan blok migas ke pemerintah.
"Kontrak itu, syarat tanda tangan kontrak harus bayar signature bonus (bonus tanda tangan)," kata Djoko, di Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Djoko sudah menandatangani surat yang dilayangkan ke Pertamina yang berisi tentang permintaan pemerintah agar Pertamina segera membayar bonus tanda tangan. Harapannya, penandatangan kontrak pengelolaan blok migas terminasi dapat dilakukan Jumat ini.
"Saya sudah teken surat ke Pertamina suruh bayar signature bonus supaya hari Jumat bisa diteken."
Menurut Djoko, Pertamina diberikan pengelolaan blok migas terminasi sepenuhnya, sehingga jika ada mitra yang berminat mengelola salah satu blok terminasi maka dilakukan secara bisnis dengan Pertamina.
Untuk operator sebelumnya yang mengelola blok terminasi, ada yang tetap meneruskan menggarap dan ada yang mundur. Alasannya karena ada perubahan kontrak bagi hasil migas dari cost recovery menjadi gross split.
"Ada yang mau ada yang mundur, kan ditawarin ada yang mundur ada yang mau, nah kemarin itu yang mau yang saya kasih lihat itu, itu yang masih mau kan ada yang ngga mau, ini gross split pak, oh dia enggak mau yaudah mundur," tandasnya.
Delapan blok migas yang ditugaskan pemerintah ke Pertamina untuk diolah adalah Ogan Komering, Blok Sanga-sanga, Blok Tuban, Blok Tengah, Blok East South East Sumatera, Blok East Kalimantan, Blok NSO dan Blok Attaka.
Kementerian ESDM menyerahkan pengelolaan 8 wilayah kerja (WK) atau blok minyak dan gas bumi (migas) terminasi ke PT Pertamina (Persero). Dengan penyerahan tersebut bisa menambah nilai investasi di sektor hulu migas sebesar USD 556,45 juta.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, delapan blok migas terminasi yang dikelola Pertamina akan menggunakan skema bagi hasil gross split. "Pada 2018 terdapat 8 WK migas yang akan berakhir masa kontrak di mana pengelolaan selanjutnya akan menggunakan skema gross split," kata Djoko.
Dari pengelolaan delapan blok migas ini, pemerintah telah mendapat komitmen investasi sebesar USD 556,45 juta dalam tiga tahun pertama, serta meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar USD 35,5 juta.
"Dari delapan WK tersebut terdapat potensi investasi dari komitmen pasti tiga tahun pertama sebesar USD 556,45 juta," ucapnya.
Pengalihan 8 blok terminasi yang akan habis kontrak pada tahun ini masih menunggu formalitas penandatanganan kontrak. Sedangkan ketentuan pengelolaan blok migas sudah disetujui Menteri ESDM Ignasius Jonan. "Untuk 8 WK term and condition hari ini diteken Pak Menteri."
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya