ESDM segera terbitkan aturan pelonggaran ekspor bahan mentah
Merdeka.com - UU Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara secara tegas melarang perusahaan tambang mengekspor bahan mentah. Namun kenyataannya pemerintah masih memberi ruang bagi perusahaan tambang mineral untuk melakukan ekspor bahan mentah. Asalkan sesuai dengan batasan konsentrat yang telah ditentukan.
Tidak semua jenis tambang diizinkan diekspor mentah-mentah. Ada beberapa jenis bahan tambang yang memang secara tegas harus melalui proses pemurnian terlebih dahulu sebelum diekspor.
Pelonggaran itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengolahan dan Pemurnian. PP ini telah disahkan dalam rapat kabinet terbatas di Istana Cikeas pada Sabtu (11/1) lalu. Payung hukum ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.
Namun PP tersebut tidak mengatur secara spesifik kadar pengolahan yang harus dijalankan oleh setiap perusahaan baik Kontrak Karya (KK) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berangkat dari kondisi itu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengeluarkan aturan tambahan untuk memperjelas mekanisme pelarangan ekspor mineral.
Topik pilihan: Freeport | Newmont
"Terkait kebijakan hilirisasi ini kami dari pemerintah telah menyelesaikan PP No. 1/2014 tentang pelaksanaan kegiatan tambang minerba, dan Permen ESDM No. 1/2014 tentang batasan atau kriteria peningkatan nilai tambah," ujar Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba KESDM Dede Suhendra di Jakarta, Senin (13/1).
Dede mengatakan, pemerintah telah melakukan pembahasan terkait materi dalam PP maupun Permen tersebut di Sekretariat Kabinet (Setkab). Dua payung hukum ini akan memuat ketentuan yang mewajibkan perusahaan tambang melakukan pengolahan mineral mentah sampai kadar tertentu di dalam negeri.
"Jadi mineral dalam bentuk bijih tidak boleh diekspor mulai kemarin. Kemudian perusahaan tambang wajib mengolah hasil mineralnya dalam kadar tertentu agar bisa melakukan ekspor," ungkap dia.
Lebih lanjut, Dede menerangkan, kedua aturan ini juga mewajibkan perusahaan untuk melakukan pemurnian bagi jenis logam tertentu di dalam negeri. "Hasil mineral tertentu yang memang wajib dimurnikan harus segera dijalankan agar perusahaan tambang dapat diekspor," pungkas dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca SelengkapnyaKebijakan untuk pengelolaan kelautan juga perlu keterhubungan antar pulau pelabuhan dengan infrastruktur darat.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaCara Pemerintah Mencetak SDM Unggul di Setiap Daerah
Baca SelengkapnyaIni memerlukan dukungan berbagai stakeholder terkait, meliputi pemerintah, produsen dan distributor alsintan, lembaga pelatihan, hingga lembaga pembiayaan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Menteri Nadiem Makarim telah meneken Permen Nomor 12 Tahun 2024 yang berisi soal Pramuka bisa diikuti sesuai kebutuhan
Baca Selengkapnya