Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ESDM sebut Perpres proyek listrik 35 ribu MW terbit awal 2016

ESDM sebut Perpres proyek listrik 35 ribu MW terbit awal 2016 Tower Listrik. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan peraturan presiden terkait percepatan pembangunan proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt bisa diterbitkan awal 2016. Substansi aturan tersebut salah satunya memberi keleluasaan pada Perusahaan Listrik Negara dalam melancarkan pembangunan megaproyek tersebut.

Termasuk di dalamnya kemudahan pembebasan lahan. "Misalnya ada satu pasal mengatakan apabila perlu mengubah rencana tata ruang wilayah, maka Badan Pertanahan Nasional berwenang mengubah. Lalu bagaimana kalau itu taman nasional? Itu tugas Menteri Lingkungan Hidup," kata Sudirman di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/12).

Selain itu, perpres juga akan mengatur tata keuangan PLN, pola kerja sama dengan swasta, dan penggunaan komponen lokal.

"Jadi diatur jaminan soal bantuan meningkatkan kapasitas keuangan termasuk deviden di alokasikan untuk investasi, tidak diambil seluruhnya. Penyertaan Modal Negara dijaga, restrukturisasi keuangan, kemitraan segala macam."

Di sisi lain, PLN juga diwajibkan membentuk anak usaha yang bertugas membeli listrik bersumber dari energi baru terbarukan dan koservasi energi (EBTKE).

"Tujuannya supaya tidak tercampur antara harga beli keekonomian dan yang EBTKE," katanya. "Karena prediksi Kami masih akan lebih mahal. Maka susbidi EBTKE bisa disalurkan pada channel yang lebih tepat. Jadi tidak tercampur campur."

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP