ESDM persilakan harga BBM naik asal besaran tak lebih dari 10 persen
Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) diizinkan selama besaran perubahan tak lebih dari 10 persen. Kenaikan harga bisa dilakukan sebelum izin keluar dengan syarat telah dilaporkan terlebih dahulu.
"Ya dia kan sudah ngajuin sesuai aturan, oke kita persilahkan. Silakan aja. Supaya tidak nunggu, paham ya. Kalau nunggu-nunggu kan kasihan ribut kan. Sementara dia barang kali rugi kan, kita tidak tahu," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (25/5).
Dia mengatakan badan usaha bisa menaikan harga BBM non subsidi, dengan melaporkan ke instansinya terlebih dahulu. "Boleh, naikin harga boleh itu kan BBM non subsidi silahkan terus nanti dia lapor ke kita," kata Djoko.
Djoko mengungkapkan, setelah harga BBM non subsidi dinaikan, instansinya akan mengevaluasi besaran kenaikan harga. Jika kenaikan harga dihitung terlalu tinggi maka pihaknya akan meminta penurunan harga. "Dia lapor kita evaluasi. kalau lebih dari 10 persen ya kita supaya turunkan lagi," ujar Djoko.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaUsai Pemilu 2024, Arifin pun mempersilakan penjualan BBM non-subsidi kepada masing-masing badan usaha, mengikuti pergerakan harga minyak dunia.
Baca SelengkapnyaHarga Bahan Bakar Minyak (BBM) di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami penyesuaian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Harga BBM di SPBU Pertamina tidak mengalami kenaikan per 1 Maret 2024 ini.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaJokowi meny ampaikan usai menggelar rapat internal di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPertamina memutuskan untuk menahan harga jenis BBM non subsidi meski SPBU lain mulai mengerek harga sejak awal tahun ini.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaBPS mencatat harga beras saat ini menjadi yang paling mahal sejak tahun 2021.
Baca Selengkapnya