ESDM: Pencabutan Subsidi Listrik Bisa Hemat Belanja Negara Rp22 Triliun
Merdeka.com - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyebut bahwa pencabutan subsidi listrik golongan 450 VA yang menyasar 15,2 juta pelanggan akan menghemat belanja negara sebesar Rp22,12 triliun.
"Dengan angka 15,2 juta pelanggan tersebut, maka penghematan belanja negara bisa mencapai Rp22,12 triliun," kata Rida Mulyana dikutip dari Antara, Selasa (13/4).
Saat ini, pemerintah tengah merumuskan skema subsidi listrik yang akan diimplementasikan pada tahun 2022 mendatang.
Pembuatan kebijakan itu mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan asumsi makro ekonomi tahun depan di mana pertumbuhan ekonomi 5,7 persen, inflasi tiga persen, nilai tukar rupiah Rp14.450 per USD, dan pergerakan harga minyak mentah (ICP) sebesar USD 50 per barel.
Apabila tidak ada reformasi skema subsidi listrik, maka negara akan menghabiskan uang Rp61,09 triliun.
"Kalau sekiranya pemilahan ini bisa dijalankan, maka proyeksi subsidi listrik yang tadinya Rp61,09 triliun bisa berkurang menjadi Rp39 triliun," kata Rida.
Dia juga menjelaskan bahwa implementasi skema subsidi baru nantinya perlu sosialisasi dan edukasi agar tidak mendapat penolakan dari masyarakat seperti pengalaman tahun 2017 lalu.
"Ini memerlukan sosialisasi dan edukasi lebih awal karena jumlahnya banyak. Pengalaman kami tahun 2017, saat memilah pelanggan 900 VA itu ada effort khusus," kata Rida.
Subsidi Rp47,05 Triliun
Sepanjang 2020, Kementerian ESDM mencatat ada 24,49 juta pelanggan golongan 450 VA dan 32,48 juta pelanggan golongan 900 VA dengan total subsidi mencapai Rp47,05 triliun.
Dalam skema subsidi listrik untuk penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2022 menetapkan bahwa subsidi listrik hanya untuk golongan yang berhak menerima, pelaksanaan subsidi untuk rumah tangga melalui mekanisme subsidi langsung, dan meningkatkan pelayanan tenaga listrik.
Selanjutnya, pencabutan subsidi listrik akan meningkatkan efisiensi penyediaan tenaga listrik melalui komposisi pemakaian BBM dalam pembangkit listrik dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang efisien.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Bakal Potong Anggaran Subsidi Listrik Tahun Ini
Kementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta
Subsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaAturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM
Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaSubsidi Angkutan Barang Perintis Naik Jadi Rp22 Miliar di 2024
Layanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun
kenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaNggak Mau Biaya Bulanan Membengkak? Begini Cara Menghemat Listrik di Rumah yang Bisa Ditiru
Cara mengurangi pengeluaran bulanan bisa dimulai dengan menghemat pemakaian energi listrik. Ini tipsnya.
Baca SelengkapnyaProgram Subsidi Sepeda Motor LIstrik Sepi Peminat, Menko Luhut Beri Alasan Begini
Percepatan realisasi anggaran subsidi untuk pembelian maupun konversi motor listrik penting untuk meyakinkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMelihat Instalasi Pembangkit Listrik di Sleman, Menghemat Biaya Listrik hingga Rp1,8 Juta Per Tahun
Istalasi itu dibangun di sebuah rumah tua berusia 200 tahun
Baca Selengkapnya