ESDM pastikan pengusaha gas tetap dapat alokasi dari pemerintah
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap akan membuka kesempatan bagi para pengusaha gas untuk memperoleh alokasi gas dari pemerintah. Hal ini menjawab banyaknya pro kontra atas revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 37 tahun 2015 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi.
"Sudah, sudah, lagi dibenahi. Di permen yang lama kan belum dimasukin badan usaha. Badan usaha boleh," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/2).
Wirat menegaskan ESDM sudah merampungkan revisi peraturan menteri tersebut. Sehingga, nantinya bisa dilihat pihak mana saja yang berhak mendapatkan alokasi gas.
"Kalau dia (pengusaha gas) punya fasilitas ya tidak apa-apa. Jadi badan usaha yang dapat (sekarang) adalah BUMN, BUMD, atau pengusaha atau badan usaha yang memiliki fasilitas gas," jelas dia.
Selain untuk para pengusaha gas, kata Wirat, peraturan ini juga akan menyasar penetapan alokasi gas yang akan diprioritaskan untuk rumah tangga, sampai pada diizinkannya kegiatan jual beli gas.
Meski begitu, Wirat sendiri belum bisa memastikan kapan keputusan terbaru ini bisa diberlakukan. Hal ini mengingat revisi aturan tersebut masih menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar menjadi lembar negara.
"Sedang dalam proses diundangkan," pungkas dia.
Seperti diketahui, para pengusaha gas merasa revisi peraturan menteri tersebut mengancam gulung tikarnya usaha mereka. Sebab, dalam regulasi tersebut disebutkan prioritas pemberian alokasi gas lebih kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga peluang swasta untuk mengelola gas menjadi kecil.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri ESDM Beri Sinyal Perpanjang Program Harga Gas Murah untuk Industri
Harga gas bumi akan berpengaruh pada beban produksi industri. Maka, harga murah bisa menjadi salah satu solusinya.
Baca SelengkapnyaAturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah Setuju Amendemen Kontrak Blok Corridor Medco
Selain itu, kementerian juga telah menyetujui alokasi dan harga gas untuk tiga pembeli gas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bersama Pemerintah, Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran
Pemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca SelengkapnyaEks Mentan: Mekanisasi Pertanian Dibutuhkan untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Ini memerlukan dukungan berbagai stakeholder terkait, meliputi pemerintah, produsen dan distributor alsintan, lembaga pelatihan, hingga lembaga pembiayaan.
Baca SelengkapnyaPNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaInsentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Pendapatan Negara hingga Rp15,6 Triliun
Insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri membuat penerimaan negara turut berkurang hingga Rp15,6 triliun.
Baca SelengkapnyaMenteri ESDM Apresiasi Pertamina karena Optimalkan Layanan Jelang Nataru 2024
Menteri ESDM berdialog dengan manajemen dan pekerja Pertamina dan melihat langsung kesiapan Kilang Cilacap.
Baca SelengkapnyaIndonesia Bakal Surplus Gas Hingga 2035, ESDM: Calon Pembeli dari Dalam Negeri Harus Disiapkan
Akibat harga gas bumi murah atau harga gas bumi tertentu (HGBT) kepada tujuh sektor industri tellah berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.
Baca Selengkapnya