ESDM pastikan pengusaha gas tetap dapat alokasi dari pemerintah
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap akan membuka kesempatan bagi para pengusaha gas untuk memperoleh alokasi gas dari pemerintah. Hal ini menjawab banyaknya pro kontra atas revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 37 tahun 2015 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi.
"Sudah, sudah, lagi dibenahi. Di permen yang lama kan belum dimasukin badan usaha. Badan usaha boleh," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/2).
Wirat menegaskan ESDM sudah merampungkan revisi peraturan menteri tersebut. Sehingga, nantinya bisa dilihat pihak mana saja yang berhak mendapatkan alokasi gas.
"Kalau dia (pengusaha gas) punya fasilitas ya tidak apa-apa. Jadi badan usaha yang dapat (sekarang) adalah BUMN, BUMD, atau pengusaha atau badan usaha yang memiliki fasilitas gas," jelas dia.
Selain untuk para pengusaha gas, kata Wirat, peraturan ini juga akan menyasar penetapan alokasi gas yang akan diprioritaskan untuk rumah tangga, sampai pada diizinkannya kegiatan jual beli gas.
Meski begitu, Wirat sendiri belum bisa memastikan kapan keputusan terbaru ini bisa diberlakukan. Hal ini mengingat revisi aturan tersebut masih menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar menjadi lembar negara.
"Sedang dalam proses diundangkan," pungkas dia.
Seperti diketahui, para pengusaha gas merasa revisi peraturan menteri tersebut mengancam gulung tikarnya usaha mereka. Sebab, dalam regulasi tersebut disebutkan prioritas pemberian alokasi gas lebih kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga peluang swasta untuk mengelola gas menjadi kecil.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya