ESDM kesal Freeport tak respons soal divestasi saham ke pemerintah
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Freeport Indonesia untuk memberikan kepastian soal divestasi saham sebesar 10,64 persen. Hingga saat ini, Freeport tak kunjung memberikan respon atas surat yang sudah dilayangkan Kementerian ESDM sejak 11 April 2016.
"(Freeport) belum jawab. Dia harus jawab surat yang terakhir dulu. Ya tanggapannya terhadap surat terakhir saya seperti apa? Kan belum ditanggapi surat saya," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono di kantornya, Jakarta, Jumat (10/6).
Dalam surat itu, pemerintah meminta Freeport menghitung nilai saham mengacu pada replacement cost atau biaya penggantian atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai dengan tahun kewajiban divestasi. Bambang menyebut, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu harus mengajukan penawaran lagi terkait divestasi.
"Tidak ada batas waktu bagi Freeport untuk melakukan penawaran," kata dia.
Tata cara perhitungan saham divestasi tambang modal asing tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 27/2013. Dalam pasal 13 dinyatakan harga divestasi yang ditawarkan berdasarkan biaya penggantian atas investasi atau yang disebut replacement cost. Biaya penggantian itu atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai dengan tahun kewajiban divestasi.
Freeport wajib melepaskan 30 persen sahamnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 77/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Kewajiban itu dilaksanakan secara bertahap yang pada tahun ini melepaskan 10,64 persen saham terlebih dahulu.
Apabila mengacu pada replacement cost maka nilai saham 10,64 persen sebesar USD 630 juta. Nilai tersebut berbeda dengan penawaran yang telah diajukan Freeport sebesar USD 1,7 miliar. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya