Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Erick Thohir Copot Sonny Widjaja dari Dirut Asabri

Erick Thohir Copot Sonny Widjaja dari Dirut Asabri Erick Thohir. ©2018 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Menteri BUMN, Erick Thohir mengangkat R Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama PT Asabri (Persero) menggantikan Sonny Widjaja yang telah menjabat sejak 29 Maret 2016.

Corporate Secretary PT Asabri, Mairizal Chaidir menyampaikan, Rapat Umum Pemegang Saham mengangkat R Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama PT Asabri melalui salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-264/MBU/08/2020 tanggal 4 Agustus 2020.

Disebutkan, Menteri BUMN Juga memberhentikan dengan hormat Sonny Widjaja yang telah menjabat sebagai Direktur Utama PT ASABRI (Persero) sejak 29 Maret 2016.

Mairizal Chaidir mengatakan segenap keluarga besar ASABRI memberikan apresiasi atas kinerja Sonny Widjaja selama menjabat sebagai Direktur Utama periode 2016-2020.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi Bapak Sonny Widjaja yang telah diberikan kepada PT ASABRI (Persero), dan menyambut baik Bapak R Wahyu Suparyono dengan harapan dapat membawa kemajuan bagi PT Asabri (Persero)," ujarnya.

Susunan Direksi

erick thohir copot sonny widjaja dari dirut asabriRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Adapun susunan lengkap Direksi PT Asabri (Persero) yakni:

Direktur Utama : R Wahyu Suparyono

Direktur SDM dan Hukum : Eko Setiawan

Direktur Keuangan : Helmi Imam Satriyono

Direktur investasi : Jeffry Haryadi P Manullang

Dilansir dari laman resmi, PT Asabri merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas di mana seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili oleh Menteri BUMN selaku Pemegang Saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, menurut jenis usahanya PT Asabri (Persero) merupakan asuransi jiwa, sedangkan menurut sifat penyelenggaraan usahanya PT Asabri (Persero) bersifat sosial, sehingga dapat dikatakan bahwa PT Asabri (Persero) adalah perusahaan asuransi jiwa yang yang bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan proteksi (perlindungan) finansial untuk kepentingan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP