Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Era New Normal, KSPI Usul Sistem Kerja Libur Bergilir dan Upah Dibayar Penuh

Era New Normal, KSPI Usul Sistem Kerja Libur Bergilir dan Upah Dibayar Penuh Presiden KSPI Said Iqbal. ©2020 Liputan6.com/Tira Santia

Merdeka.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran untuk mengatur jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun swasta. Hal ini dilakukan untuk mengurai penumpukan penumpang transportasi umum, yang sempat terjadi beberapa hari lalu.

Dalam aturan tersebut waktu kerja PNS hingga pegawai swasta akan dibagi menjadi 2 shift. Shift pertama, jam kerja dimulai pukul 07.00 dan 07.30 WIB, dan akan berakhir pada pukul 15.00 dan 15.30 WIB. Shift kedua, jam kerja dimulai pukul 10.00 dan 10.30 WIB, dan akan berakhir pada pukul 18.00 dan 18.30 WIB.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta agar pengaturan jam kerja juga diberlakukan kepada pekerja swasta. Tetapi formatnya adalah dengan meliburkan secara bergilir.

"Sebaiknya untuk perusahaan swasta diliburkan secara bergilir, dengan tetap mendapatkan upah penuh. Misalnya minggu pertama sift 1 masuk dan sift 2 libur. Minggu kedua giliran sift 1 yang libur dan sift 2 yang masuk," kata Said dalam keterangannya, Senin (15/6).

Menurutnya dengan masuk secara bergilir, maka ekonomi akan tetap bergerak karena perusahaan bisa tetap berproduksi. Di sisi lain, physical distancing bisa diterapkan, karena buruh yang datang ke tempat kerja hanya setengahnya.

Penjelasan Said terkait diliburkan secara bergilir tidak saja mengurangi kepadatan buruh saat berangkat atau pulang kerja, tetapi juga saat berada di tempat kerja. Misalnya saat di dalam pabrik, di kantin, maupun di tempat istirahat. Dengan kata lain, physical distancing harus dilakukan bukan saat berangkat atau pulang kerja, tetapi juga saat berada di dalam perusahaan atau tempat kerja.

"Tujuan libur bergilir ini sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang sampai saat ini kita belum mengetahui akan sampai kapan ditemukan vaksinnya," katanya.

Selain itu, setiap perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Misalnya dengan menyediakan masker, hand sanitizer, dan melakukan physical distancing.

"Faktal lain yang harus diperhatikan adalah, saat ini banyak buruh yang dirumahkan karena menipisnya bahan baku impor. Selain itu, permintaan pasar (produksi) juga sedang menurun. Sehingga kalau dipaksakan masuk semua seperti hari kerja biasa, tidak akan efektif," pungkasnya.

Keluarkan Surat Edaran

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran untuk mengatur jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun swasta. Hal ini dilakukan untuk mengurai penumpukan penumpang transportasi umum, yang sempat terjadi beberapa hari lalu.

"Gugus tugas pusat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 di wilayah Jabodetabek," kata Juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona Covid-19, Achmad Yurianto, Minggu (14/6).

Yuri menjelaskan, banyak masyarakat yang menggunakan fasilitas kendaraan umum untuk ke tempat kerjanya. Seperti penumpang KRL, di mana lebih dari 75 persen penumpang adalah para pekerja.

"Baik ASN maupun pegawai BUMN, maupun pegawai swasta. Dan kalau kita perhatikan pergerakannya, hampir 45 persen mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 dan 6.30. Inilah yang kemudian akan sulit untuk kita bisa mempertahankan tentang Physical distancing," imbuhnya.

"Karena kapasitas yang dimiliki oleh moda transportasi tersebut yaitu KRL, sudah maksimal disiapkan. Oleh karena itu akan menjadi sulit dan sangat beresiko mana kala secara bersamaan sejumlah rekan kita yang harus kerja, bersama-sama pada jam yang hampir sama menuju ke tempat pekerjaan," lanjut dia.

Menurut dia, ini bukan hanya berbicara penumpang di dalam kereta. Tapi ada proses perjalanan yang dilalui untuk satu calon penumpang, baik itu dari rumah menuju stasiun, dan kemudian sampai di tempat berkerja, serta sebaliknya.

"Ini betul-betul kita atur volumenya sehingga physical distancing bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Kata Cak Imin soal Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Pemilu 2024
Kata Cak Imin soal Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Pemilu 2024

Cak Imin mengatakan, cara kerja sesuai selera tak bisa dilanjutkan lagi.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Polri Terkait Pesan Jenderal Sigit soal ‘Pemimpin Melanjutkan Estafet’
Klarifikasi Polri Terkait Pesan Jenderal Sigit soal ‘Pemimpin Melanjutkan Estafet’

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit mengatakan sosok presiden selanjutnya mampu meneruskan estafet kepemimpinan ke depan.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Depan Kantor KPU Jelang Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wakil Presiden
Kondisi Terkini Depan Kantor KPU Jelang Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wakil Presiden

Pagi ini, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya