Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks wamentan sebut tak ada larangan cara berbisnis beras PT IBU

Eks wamentan sebut tak ada larangan cara berbisnis beras PT IBU Bayu Krishnamurti. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) menyatakan PT Indo Beras Unggul (IBU) tidak melakukan kesalahan mengelola padi dari petani yang menggunakan pupuk dan bibit bersubsidi. Sebab, tidak ada aturan yang melarang hal yang dilakukan oleh PT IBU.

"Pemerintah harusnya sangat cermat, lakukan perhitungan, jangan sampai orang takut berjualan beras," kata Ketua Perhepi Bayu Krisnamurthi seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (24/7).

Menurut pria yang menjadi wakil menteri pertanian era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, beras yang dihasilkan petani pengguna bibit dan pupuk bersubsidi bukan berarti dianggap sebagai beras bersubsidi. Beras bersubsidi hanya disalurkan oleh pemerintah lewat Perum Bulog berupa beras sejahtera (rastra).

"Tidak ada (aturan yang melarang). Kalau petani menanam beras varietas tertentu yang di pasar mahal, dia tetap dapat subsidi pupuk atau benih," katanya.

Bayu menegaskan, subsidi tidak ditujukan ke varietas. Sebaliknya selama petani menanam padi, dia berhak mendapat subsidi. Menurut dia, perusahaan berhak untuk mengelola padi varietas apapun asal sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sebelumnya Kementerian Pertanian menyatakan beras PT IBU berasal dari gabah yang diproduksi petani dengan subsidi dari pemerintah. Yang dimaksud subsidi adalah subsidi input yaitu subsidi benih Rp 1,3 triliun dan subsidi pupuk Rp 31,2 triliun.

Bahkan ditambah lagi ada bantuan sarana dan prasarana bagi petani dari pemerintah yang besarnya triliunan Rupiah juga.

Padi varietas IR64 merupakan salah satu benih dari varietas unggul baru (VUB) yang selanjutnya diolah menjadi beras premium dan dijual kepada konsumen dengan harga tinggi.

Bayu menyatakan, jika perusahaan mengolah beras menjadi jenis apapun, itu sah-sah saja, apalagi permintaan tergantung konsumen juga. Dia mencontohkan sebuah koperasi di Tasikmalaya menjual campuran beras merah, beras hitam, dan beras biasa agar lebih sehat kemudian dijual Rp 75.000 per Kg.

"Salah tidak dia? Menurut saya tidak, itu inovasi. Jangan dianggap konsumen tidak mengerti," katanya.

Bayu yang juga pernah menjabat sebagai wakil menteri perdagangan itu mengatakan, Permendag yang menyebutkan harga beras Rp 9.000/Kg tersebut sebenarnya bukan ketetapan harga namun merupakan 'reference price' atau harga referensi. Harga referensi, tambahnya, dimaksudkan untuk mengetahui harga di lapangan mahal atau tidak, bukan sebagai pemberian sanksi. Apalagi Permendag memang tidak menyebutkannya.

Meskipun demikian, Bayu menegaskan pemerintah tetap harus mengawasi para pihak yang berusaha mempermainkan harga. "Mafia beras tetap mesti ditindak, tetapi perlu dibuktikan secara akurat dan dengan peraturan yang ada," katanya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP