Ekonom: Soal pengawasan perbankan, BI jauh lebih kompak dari OJK
Merdeka.com - Baru dua bulan memegang komando pengawasan sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digugat. Sejumlah aktivis yang mengaku dari penyelamat ekonomi bangsa mengajukan judicial review dasar konstitusi OJK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Disinyalir keberadaan OJK tidak memiliki dasar yang jelas untuk mengatur sistem pengawasan lembaga keuangan.
Pandangan itu tidak sepenuhnya salah. Pakar Ekonomi Faisal Basri juga melihat, keberadaan OJK mempunyai kelemahan. Dalam pandangannya, ada dua kubu yang berbeda sehingga tidak mempunyai kekuatan untuk mengatur pengawasan lembaga keuangan. Dia tidak menampik, BI jauh lebih baik dalam pengawasan perbankan dibandingkan OJK.
"Mereka (OJK) itu ada kelemahan di mana komisioner bukan satu komite yang punya keahlian yang sama. Lebih solid ada di BI, dewan gubernur paling tidak tahu tradisi, mengetahui perbankan. Contoh Halim Alamsyah, Agus Marto, Mirza. Sedangkan OJK tembok terpisah tidak bersinergi contoh Nurhaida fokus soal bursa, saat bursa lagi mengalami masalah tentunya Muliaman ikut turun mesti tidak memiliki pengetahuan atau kemampuan bidang tersebut," ujarnya usai acara 'Ada apa di balik Bailout Bank Mutiara' Restoran Double Bay Cafe-Ibis Budget, Jakarta, Minggu (2/3).
Dia menyarankan agar pengawasan pengaturan perbankan dikembalikan ke bank sentral. "Mungkin saja dikembalikan ke BI. OJK itu ada sisi egoismenya. Tapi sayanglah kalau dikembalikan hanya menghabiskan uang saja," jelas dia.
Meski demikian, pihaknya mengharapkan agar isu-isu tersebut tidak mengganggu perbankan. "Ya kalau dipisahkan memang menguntungkan bagi BI akan lebih fokus. BI fokus pada kebijakan moneter sedangkan OJK mengawasinya," ungkapnya.
Sebelumnya, Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sistem pengawasan lembaga keuangan dinilai tidak memiliki dasar yang jelas. Penyebabnya, dasar hukum berdirinya lembaga ini yaitu Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tidak merujuk pada UUD 1945 bahkan cenderung bertentangan.
Atas hal itu, beberapa aktivis yang tergabung dalam Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan tersebut, mereka mempertanyakan legalitas OJK dalam menjalankan kewenangan berupa pengaturan dan pengawasan.
"Secara konstitusional cantolan OJK juga tidak jelas di UUD 1945 mendapat mandat atau turunan dari pasal berapa, di mana masing-masing kewenangan yang diperoleh OJK (Perbankan, Pasar Modal dan Asuransi serta lembaga keuangan lainnya) berasal dari turunan yang asimetris," ujar salah satu pemohon Ahmad Suryono usai mendaftarkan permohonan uji materi Gedung MK, Jakarta, pekan lalu.
Suryono bersama dua pemohon lain yaitu Salamuddin Daeng dan Ahmad Irwandi Lubis meminta MK menyatakan UU OJK terutama Pasal 1 angka 1, Pasal 5, dan Pasal 37 bertentangan dengan UUD 1945.
Jika MK tidak mengabulkan hal tersebut, mereka meminta frasa 'tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan' dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 UU OJK dihapus.
Selain itu, kewajiban seluruh lembaga keuangan baik bank, non-bank, menyetor iuran ke OJK sebesar 0,03-0,04 persen dari aset, tak bisa diterima. Salamuddin Daeng, peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ) menganggap iuran tersebut sebagai pungutan liar.
"OJK memungut jatah bagaikan preman dari setiap industri keuangan yang tidak jelas manfaat dan faedahnya," ujar Salamuddin di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pekan lalu. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya