Dukung Digitalisasi Keuangan, OJK Dorong Pembentukan Startup
Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, OJK mendorong pembentukan startup sejalan dengan penerapan digitalisasi di sektor keuangan. Menurutnya, pertumbuhan startup ini dapat mendukung ekosistem digital, tentunya harus tetap berada di koridor yang telah ditetapkan regulator.
"Kita punya action plan hingga 2024, beberapa quick win diantaranya ialah mendorong adanya startup baik itu P2P lending, maupun payment di bawah Bank Indonesia, maupun startup e-commerce," ujar Wimboh dalam pembukaan FEKDI dan peluncuran P2DD, Senin (5/4).
Untuk mendukung pembentukan startup, OJK juga mengeluarkan regulasi terkait serta membentuk asosiasi yang bertindak sebagai SRO (Self Regulatory Organization). Dalam mengembangkan keuangan digital, setidaknya beberapa infrastruktur dasar harus dipenuhi.
Misalnya dari sisi edukasi dan literasi konsumen, pengumpulan data, regulasi hingga ekosistem yang memadai. "Kita sadar bagaimana develop big data, integrated data. Bagaimana regulasi ini saling mendukung. Lalu program digital product dikembangkan, digital ecosystem juga," imbuhnya.
Dengan adanya infrastruktur yang lengkap, maka keuangan digital akan berkembang sesuai dengan prinsip stable, contributive, inclusive dan sustainability. "Dengan adanya kolaborasi tentunya," tutur Wimboh.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaLuhut Dapat Mandat dari Jokowi, Percepat Digitalisasi Kementerian Lembaga
Percepatan tersebut bertujuan mencegah pemborosan belanja untuk infrastruktur digital.
Baca SelengkapnyaDigitalisasi Teknologi Merambah Mesin Sangrai Kopi, Apa Keunggulannya?
Industri mesin sangrai kopi pun kini turut berkembang mengikuti perubahan zaman.
Baca SelengkapnyaOJK Perkuat Perusahaan Modal Ventura Dorong UMKM dan Perekonomian Nasional
Roadmap PMV diluncurkan untuk semakin mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnya