DPR soal hilangnya Premium: Sudah digunakan 30 tahun tak ada masalah
Merdeka.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi angkat bicara mengenai kebijakan PT Pertamina yang akan menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di Indonesia, khususnya di kota kota besar. Kurtubi secara pribadi mengaku tidak setuju dengan kebijakan yang akan dijalankan mulai bulan depan ini. Pasalnya, Premium sudah digunakan selama 30 tahun di Indonesia dan tidak pernah ada masalah.
"Meskipun saya sendiri kurang sepakat penghapusan oktan 88 (Premium), karena ini sudah lebih 30 tahun engga ada masalah," ucap Kurtubi ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Jumat (17/4).
Namun demikian, Kurtubi tidak bisa menahan Pertamina karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah. Atas saran Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi Faisal Basri, Premium harus hilang dari seluruh Indonesia mulai 2017 mendatang.
"Penghapusan bertahap Mei mendatang ini kelihatannya adalah salah satu strategi Pertamina. Mereka mulai menyiasati dihapuskannya Premium dalam waktu dua tahun lagi," katanya.
Kurtubi tidak bisa berbuat banyak karena Pertamina sebagai pelaku bisnis hanya mengikuti keputusan pemerintah. Kurtubi menilai ini juga akan berdampak baik karena kualitas BBM baru pengganti Premium nantinya akan lebih bagus.
"Karena pemerintah menghapus Premium menuju bensin lebih ramah lingkungan. Oktan lebih bagus. kualitas lebih bagus. Enggak ada cara lain dengan bertahap seperti ini," tutupnya.
Informasi saja, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang masih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dengan spesifikasi RON 88 atau biasa disebut Premium.
Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi Faisal Basri mengatakan telah mengeluarkan rekomendasi dan telah disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
"Selain menghentikan impor RON 88, juga akan dihentikan impor untuk solar dengan sulfur 0,35 persen," ujarnya dalam konferensi pers mengenai rekomendasi Tim Tata Kelola Migas di kantor kementerian ESDM, Minggu (21/12/2014).
Dengan penghentian impor kedua jenis bahan bakar tersebut, maka akan digantikan dengan impor BBM RON 92 dan solar dengan sulfur 0,25 persen.
Faisal juga mengatakan rekomendasi tersebut meminta agar produksi kilang domestik dialihkan dari produksi bensin RON 88 menjadi bensin dengan RON 92. Menurutnya, harga indeks pasar yang digunakan dalam menghitung harga patokan bensin RON 88 didasarkan pada benchmark harga yang bias.
"Faktor pengali dalam formula perhitungan harga indeks pasar berdasarkan data masa lalu yang relatif lama sehingga tidak mencerminkan kondisi terkini," ucap dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembelian Sempat Dibatasi, Bolehkah Kampanye dengan Beras SPHP?
Beras SPHP merupakan beras yang dikelola pemerintah dengan harga ekonomis namun kualitas premium.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya
DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Anggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaPremi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Kendaraan Bensin, Begini Penjelasan OJK
Pemegang polis kendaraan listrik mengeluh karena biaya premi lebih mahal dari kendaraan konvensional.
Baca SelengkapnyaHarga Beras Makin Mahal Akibat HET Dinaikkan, Begini Penjelasan Pemerintah
Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kg.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaPemilih Kira Paku Gratis dan Dibawa Pulang, TPS Ini Jadi Kehilangan Paku Pencoblosan
Ada-ada saja kejadian unik di momen Pemilu Tahun 2024.
Baca Selengkapnya