DPR setujui RUU pembentukan organisasi perdagangan dunia
Merdeka.com - Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia menjadi Undang-Undang.
Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno menjelaskan, Rancanan Undang-Undang tersebut telah melewati pembahasan Komisi VI dengan perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Hukum dan Ham Yassona Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Atas nama Komisi VI DPR RI menyampaikan laporan mengenai hasil laporan mengenai hasil pembicaraan Tingkat I atas RUU tentang pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia hari ini," di ruang sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (24/10).
Teguh mengatakan, ada beberapa pembahasan dalam perubahan persetujuan Marrakesh ratifikasi tentang pembentukan organisasi perdagangan dunia sudah cukup mendesak.
Pertama, dua per tiga anggota WTO atau 118 negara dari total 164 anggota WTO, telah menyampaikan notifikasi ke WTO dan persetujuan perdagangan ini dinyatakan berlaku efektif mulai 22 Februari 2017.
Kedua, ratifikasi persetujuan fasilitasi perdagangan dengan usaha pemerintah untuk membangun dan memperbaiki kinerja perekonomian Indonesia, sebagaimana tercermin di antaranya dengan diterbitkannya sejumlah Paket Kebijakan Ekonomi.
"Persetujuan fasilitasi perdagangan ini bertujuan untuk memperlancar arus barang melalui penerapan otomatisasi sistem, perbaikan infrastruktur, dan simplifikasi prosedur kepabeanan persetujuan fasilitasi perdagangan juga bertujuan untuk mengatasi penundaan waktu pada titik-titik kepabeanan, menurunkan biaya atau ongkos yang tidak perlu, memberikan kepastian berusaha, yang pada gilirannya dapat mengurangi insentif bagi teriadinya KKN," jelasnya.
Lebih lanjut, Teguh menegaskan persetujuan fasilitasi perdagangan dapat mendorong pencapaian target Pemerintah untuk menurunkan waktu bongkar muat atau dwelling time dari 3,5 hari pada 2016, menjadi kurang dari 2 hari pada akhir 2017.
Terciptanya kelancaran arus barang masuk dan keluar di pelabuhan akan mendorong efisiensi ekonomi, dan menurut kajian organization For Economic Cooperation and Development (OECD) 2015, Indonesia yang termasuk dalam kategori negara berpendapatan menengah ke bawah akan mengalami pengurangan biaya perdagangan cukup besar yaitu 15,1 persen pada saat persetujuan fasilitasi perdagangan berlaku efektif.
Adapun, hasil pembicaraan Tingkat I antara Komisi VI DPR dengan pemerintah, memutuskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh, mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, terdiri dari 2 pasal.
Pasal pertama mengesahkan protokol perubahan persetujuan Marrakesh, mengenai Pembentukan organisasi perdagangan dunia. Yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, Prancis, Spanyol, dan terjemahan bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini, sedangkan Pasal ke Undang-Undang ini berlau pada tanggal diundangkan.
Rancanan Undang-Undang ini, tambahnya, telah dilakukan pengambilan keputusan dalam pembicaraan tingkat I dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan pemerintah, yang sebelumnya telah mendengar pandangan mini fraksi sebagai sikap akhir.
"Untuk itu berdasarkan Pasal 152 Peraturan DPR RI tentang tata tertib, Komisi VI DPR RI berharap agar Rancangan Undang-Undang dapat diambil keputusan dan disetujui secara mufakat, dalam rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, selanjutnya disampaikan pada presien untuk disahan menjadi Undang-Undang," jelas Teguh.
Usai mendengar laporan tersebut, Ketua Rapat Paripurna Fadli Zon meminta persetujuan kepada anggota DPR yang hadir. "Apakah dapat disetujui sebagai Undang-Undang?," tanya Fadli.
"Setuju," jawab para anggota DPR.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya