DPR sebut UU Migas sarat kepentingan asing, ini buktinya
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sarat pesanan liberalisasi dan kapitalis asing. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pasal yang dianulir Mahkamah Konstitusi (MK)
"UU Migas ditenggarai sarat pesan liberalisasi. Alasannya, migas bukan lagi jadi komoditi strategis melainkan dijadikan komoditi pasar. Ini faktanya. Selain itu, Mekanisme harga diserahkan pada pasar bukan pada pemerintah. Inilah peran BPH migas untuk mengawasinya," ujar Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtar Tompo di Makassar, Kamis (2/11).
Dia mencontohkan, pasal 12 ayat 3, di mana pemerintah menetapkan badan usaha yang berwenang untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas nasional. Pasal ini direview kembali dan akhirnya dibatalkan MK.
"Pasal ini direview. Sebab, pasal ini akan memberikan kesempatan perusahaan asing untuk kelola migas nasional. Pelimpahan kewenangan ini salah. Kalau menugaskan itu tidak apa-apa," katanya.
Selain itu, pasal 22 ayat 1 UU Migas juga dibatalkan MK. Dalam pasal tersebut, penentuan pagu atas atau sebesar 25 persen boleh diekspor. Hal ini, lanjutnya, menunjukkan bahwa MK concern terhadap kebutuhan dalam negeri.
Lalu, lanjut Mukhtar, pasal 28 ayat 2 dan 3 menyerahkan penentuan harga ke mekanisme pasar dan memberikan tanggung jawab ke masyarakat tertentu dinyatakan bertentangan dengan demokrasi ekonomi. MK menyatakan bahwa harga harus ditetapkan pemerintah.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya