DPR: RUU pengampunan pajak mencederai keadilan sosial
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat mendorong pemerintah untuk lebih mengutamakan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) ketimbang menyiapkan beleid untuk pengampunan pajak atau tax amnesty. Sebab, jika diterapkan, pengampunan pajak dinilai mencederai prinsip Keadilan Sosial terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Anggota Komisi XI DPR-RI Ecky Awal Mucharam mengungkapkan penerapan Tax Amnesty tersebut menguntungkan pengemplang pajak yang menyimpan dana di luar negeri dan tidak melaporkan kekayaannya kepada pemerintah. Jika ingin terbebas dari sanksi administrasi dan pidana perpajakan, mereka cukup membayar tarif tebusan sebesar 1-6 persen.
“Sementara di sisi lain, ada ibu-ibu yang membeli minyak goreng dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, ada karyawan yang dipotong gajinya karena Pajak Penghasilan, dan ada petani yang kena Pajak Bumi dan Bangunan. Kontribusi ini sangat besar untuk pembangunan, dibandingkan dengan para pengemplang pajak tersebut yang jumlahnya kurang dari 1 persen tapi menguasai 50 persen lebih kekayaan Indonesia. Ini mencederai Keadilan Sosial,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu, kemarin.
Atas dasar itu, menurut Ecky, pemerintah lebih baik fokus merevisi beleid terkait ketentuan umum perpajakan. Ini agar pemerintah lebih mempersiapkan reformasi struktural perpajakan sebelum era pertukaran informasi keuangan dimulai pada akhir 2017.
“Jadi, tidak usah khawatir tidak akan mendapatkan dana itu. Sebab, investasi akan datang kalau Indonesia memperbaiki regulasi perpajakan juga infrastruktur kelistrikan, jalan, dan sebagainya."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnya74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaPenyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaRembuk Pemuda merupakan gerakan kepemudaan nasional yang diinisiasi Aidil Pananrang.
Baca Selengkapnya