DPR: Perpanjangan kontrak idealnya 10 tahun sebelum berakhir
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) minta pemerintah segera melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP tersebut, perpanjangan izin operasi tambang baru bisa dilakukan dua tahun menjelang kontrak habis.
"Di luar itu tak memenuhi kaidah investasi, waktu dua tahun terlalu singkat. Terlepas nanti diberikan atau tidak, sebaiknya izin operasi tambang itu idealnya 10 tahun menjelang kontrak habis," ujar Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru di Jakarta, Kamis (11/2).
Dengan demikian, revisi PP tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan operasi bisnis bagi seluruh perusahaan tambang di Indonesia.
"Jadi sebelum bicara smelter Freeport dan ekspor konsentrat alangkah baiknya dilakukan revisi PP 77 Tahun 2014 dan revisi UU Minerba. Apalagi revisi UU Minerba ini masuk prolegnas 2016," kata dia.
Falah menambahkan, tujuan utama dilakukan revisi PP 77 tahun 2014 dan revisi UU Minerba tidak lain adalah untuk kepentingan bangsa dan negara. Selain menjamin kepastian hukum investasi sektor pertambangan nasional, penguatan peran dan hak negara harus menjadi prioritas. Dengan begitu, pendapatan negara dari sektor pertambangan yang saat ini masih kecil ke depannya bisa lebih besar.
"Revisi UU Minerba sekarang masuk Prolegnas 2016 itu inisiatif DPR untuk memperkuat peran pemerintah sebagai kepanjangtanganan negara yang mengelola sumber daya alam berserta isinya dan memberikan kepastian hukum bagi investasi," jelas dia.
Falah mengaku serius dan siap membahas revisi UU Minerba dengan harapan selesai pada pertengahan tahun ini dan menjadi undang-undang. Dia menegaskan, undang-undang ini mempunyai arti yang sangat penting mengingat kebutuhan hukum di bidang energi dan pertambangan sangat mendesak dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Selama ini, kata dia, banyak kegiatan di bidang energi dan pertambangan terhambat karena kelemahan atau tidak adanya dasar hukum yang tepat.
"Akibatnya tidak ada kepastian hukum dalam kegiatan bidang energi dan pertambangan. Sampai sekarang smelter mau dibangun di Gresik, ijin reklamasi belum disediakan, lahan belum ada. Mau dibangun di Papua atau Gresik, lebih baik revisi ini segera diselesaikan," pungkas dia. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya