DPR: Pengurangan pajak efektif turunkan harga BBM
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Dodi Rez Alex Noerdin mendukung rencana pemerintah untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Menurutnya, pemerintah bisa menempuh dua cara tanpa harus menambah beban kerugian PT Pertamina.
Pertama adalah, pemerintah bisa bisa menurunkan pajak yang dibebankan pada BBM. Penurunan pajak bisa menurunkan harga jual tanpa memperbesar kerugian Pertamina.
"Pajaknya diturunkan saja oleh Pertamina. Di harga Premium itu ada unsur pajak, yaitu PPn sebesar 10 persen dan Pajak Bahan Bakar untuk Kendaraan Bermotor (PBBKB) ini ada 5 persen, nah jadi ada 15 persen. Kalau pemerintah ingin mengurangi harga atau menurunkan harga Premium, kurangi saja pajaknya," kata Dodi di Komisi VI DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Diakui bahwa kebijakan menurunkan pajak BBM subsidi akan menurunkan pendapatan negara dari sisi pajak. Namun di sisi lain, imbuh Dodi, ekonomi masyarakat bergerak.
"Tentu akan mempengaruhi pendapatan dari penerimaan pajak tapi nanti efeknya pasti akan lebih besar seperti dikatakan tadi penurunan dari dampak Premium itu kan banyak multipliernya ke sektor logistik ke inflasi juga akan turun, konsumsi. Jadi itu salah satu jalan, tidak mengurangi dari pendapatan pertamina tapi pajaknya yang kita distribusikan," tutur Dodi.
Sebelumnya, SVP Marketing and Distribution Pertamina, M. Iskandar berharap penghapusan pajak bisa segera diterapkan. Jika tidak bisa dibebaskan seluruhnya, minimal ada pengurangan pajak.
"Misalnya PBBKB yang harusnya 5 persen menjadi hanya 2 persen. Tapi ini kan kebijakan pemerintah. Pertamina menunggu dan ikut pemerintah saja," ujarnya di Bandar Lampung, Selasa (6/10).
Menurut dia, berkurangnya penerimaan negara, seharusnya tidak menjadi alasan untuk menolak pilihan solusi ini. Pasalnya, pemerintah pun telah mendapat ruang fiskal dari penghapusan subsidi BBM. "Masa Pertamina harus mensubsidi pemerintah," jelas dia.
Menurutnya, defisit yang ditanggung Pertamina dari distribusi Premium masih sekitar Rp 15 triliun. Hanya saja, Iskandar menegaskan, dihapuskannya PPN dan PBBKB tidak serta merta membuat harga Premium turun jadi Rp 6.500 per liter.
"Tidak benar itu. Kan itu hitungan tadi tidak benar. Yang dia hitung kan crude, bukan harga produk," ungkapnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya