Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR: Pengampunan pajak jadi kebutuhan dasar negara Indonesia

DPR: Pengampunan pajak jadi kebutuhan dasar negara Indonesia Misbakhun. wordpress.com

Merdeka.com - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan saat ini Undang-undang pengampunan atau tax amnesty sudah sangat mendesak. Menurut dia, UU ini bukan merupakan kepentingan Presiden Joko Widodo melainkan jadi kebutuhan negara.

"Ini kebutuhan negara yang mendasar, bukan kebutuhan Pak Jokowi. Kalau kita ingin negara berdaulat membiayai pembangunan, Ini kebutuhan negara, bukan Presiden," ujar Misbakhun di Kantor Hipmi, Jakarta, Rabu (13/4).

Menurut dia, saat ini rasio pajak terhadap PDB masih sangat rendah dibanding negara-negara Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia dan Singapura. Dia pun mendorong pemerintah dan DPR untuk segera membahas rancangan undang-undang.

"DPR ini lembaga negara, kita harus hormati proses pembahasan usulan undang-undang. Kalau 60 hari tidak dibahas apa kita tidak melanggar undang undang," kata Misbakhun.

Politikus Golkar ini meminta DPR untuk memahami masalah pengampunan pajak. Bahkan, RUU tax amnesty sudah diputuskan Badan Legislasi DPR untuk masuk dalam pembahasan prioritas dan menjadi inisiatif pemerintah.

"Karena surat presiden sudah diterima DPR, maka RUU ini harus segera dibahas," pungkas dia.

Laporan: Sofia Ulfa

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP